Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.Ny. ISMIYATI
2.Ny. ESKA ARIYATI
2.Tn. CECEP SUKARDI
3.Ny. HANIPAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. ISMIYATI
2Ny. ESKA ARIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Karna supena, SH. MH.Ny. ISMIYATI
2Drs. H. Karna supena, SH. MH.Ny. ESKA ARIYATI
Tergugat
NoNama
1Tn. CECEP SUKARDI
2Ny. HANIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN BOJONGSARI
2LURAH KELURAHAN DUREN SERIBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa surat keterangan yang di keluarkan oleh Kelurahan Duren Seribu dan Kecamatan Bojongsari adalah sah dan mengikat, yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 491/2013 persil 67 kohir C. 607/1244 luas 120 M2 atas nama Ny. ESKA ARIYANTI, TIDAK TERDAFTAR dan TERCATAT dalam buku register Kelurahan Duren Seribu maupun Kecamatan Bojongsari Kota Depok dan Tanda Tangan Lurah dan Camat dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut TIDAK SESUAI DENGAN YANG SEBENARNYA;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah menerima Uang Pembayaran Objek Tanah dan Bangunan dari PARA PENGGUGAT secara Melawan Hukum dan tidak menyerahkan objek Tanah dan Bangunan yang sudah ditransaksikan dengan PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak mengembalikan uang Hak Milik PENGGUGAT I yang sudah diterima sebagai alat secara Melawan Hukum dengan cara transaksi Objek Tanah dan Bangunan atas pengakuan Hak Miliknya;
  6. Menghukum dan memerintahkan Kewajiban PARA TERGUGAT untuk segera menyerahkan dan mengembalikan uang Hak milik PARA PENGGUGAT serta membayar kerugian Para PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. KERUGIAN MATERIIL;
  • Kerugian kehilangan uang dengan cara Perbuatan Melawan Hukum Transaksi Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Duren Seribu RT/RW. 001/004, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dengan Akta Jual Beli Nomor : 491/2013 persil 67 kohir C. 607/1244 luas 120 M2 atas nama Ny. ESKA ARIYANTI, dimana Nilai Objek Tanah dan Bangunan dengan NJOP dahulu Rp. 103.000,- (Seratus tiga ribu rupiah) per m2 sekarang sudah mencapai Rp. 1.274.000,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan harga pasaran tanah sudah lebih dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per m2, dimana rata-rata kenaikan nilai tanah mencapai lebih dari 20% untuk setiap tahunnya maka dapat di hitung Nett Present Value saat ini sebesar         Rp. 342.000.000,-;

  .. (Tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);

 

  • Kerugian biaya mengurus permasalahan ini......................................... Rp.  100.000.000,-

.... (Seratus juta rupiah);

 

  • Total kerugian Materiil PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas,

.... sebesar................................................................................................... Rp. 442.000.000,- (Empat ratus empat puluh dua juta rupiah);

 

  1. KERUGIAN  IDIIL DAN IMMATERIIL;
  • Kerugian Immateriil, PARA PENGGUGAT sebesar.......................... Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

 

7. Memerintahkan untuk menyerahkan Surat-surat dan Objek Tanah dan Bangunan yang ditempati dan di milik PARA TERGUGAT yang beralamat di Kp. Bulak RT/RW. 002/006, Kel. Kalisuren, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor – Jawa Barat dan Aset-aset bergerak maupun tidak bergerak serta surat-surat Kepemilikannya menjadi Hak Milik PARA PENGGUGAT sebagai ganti kerugian Sita Jaminan  (conservatoir beslag);

 

8. Menyatakan Sita Jaminan Tanah dan bangunan yang beralamat di Kp. Bulak RT/RW. 002/006, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat milik PARA TERGUGAT ditetapkan sebagai Penganti Objek Tanah dan bangunan hak milik pihak lain yang di transaksikan dengan cara Perbuatan Melawan Hukum yang beralamat di Kelurahan Duren Seribu RT/RW. 001/004 Kecamatan Bojongsari Kota Depok menjadi milik PARA PENGGUGAT;

9.Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Para PENGGUGAT setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT (Uitvoorbaar Bij Voorraad);

10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan upaya Hukum atas kejahatan PARA TERGUGAT dengan adanya Akta Jual Beli Nomor 491/2013 persil 67 kohir C. 607/1244 luas 120 M2 atas nama Ny. ESKA ARIYANTI, TIDAK TERDAFTAR dan TERCATAT dalam buku register Kelurahan Duren Seribu maupun Kecamatan Bojongsari Kota Depok dan Tanda Tangan Lurah dan Camat dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut TIDAK SESUAI DENGAN YANG SEBENARNYA di Kelurahan Duren Seribu maupun di Kecamatan Bojongsari agar ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera;

11.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

13.Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya Hukum Verzer atau Banding;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak