| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAVA ALIFFYANDRA Bin EDWIN CAHYADIN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kp. Cukang Bungur, RT014/RW007, Ds. Cipeucang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa datang kerumah saksi ASEP KARYADI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi ASEP KARYADI “Mang pinjem motor buat ke rumah Citra Indah, mau ngambil uang buat makan sama buat ngasih sumbangan rajaban”. Lalu, saksi ASEP KARYADI menjawab “Saya anterin aja ya, biar sekalian tahu rumahnya”, kemudian Terdakwa menolak dengan mengatakan kepada saksi ASEP KARYADI “Gak usah mang, sebentar doang, katanya mamang juga mau nitip obat”. Setelah itu, saksi ASEP KARYADI memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/H1B02N53L1 A/T, No. Reg: F 6556 FKO, Tahun2025, Warna: Hitam, Noka: MH1JMG115SK393181, Nosin: JMG1E1393297, An. ASEP KARYADI beserta kuncinya.
- Bahwa setelah saksi ASEP KARYADI memberikan 1 (unit) sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengendarainya untuk pulang menuju rumah ibu Terdakwa yang beralamat di Perumahan Citra Jonggol Indah.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh bapak Terdakwa untuk main kerumahnya sehingga 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASEP KARYADI Terdakwa tinggalkan dirumah milik ibu Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa mendapat notifikasi untuk pembayaran hutang. Terdakwa lalu menghubungi sdr. AFDAN (DPO) untuk memintanya membawa motor milik saksi ASEP KARYADI untuk digadaikan. Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB sdr. AFDAN (DPO) datang menemui Terdakwa untuk memberikan sejumlah uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/H1B02N53L1 A/T, No. Reg: F 6556 FKO, Tahun2025, Warna: Hitam, Noka: MH1JMG115SK393181, Nosin: JMG1E1393297, An. ASEP KARYADI milik saksi ASEP KARYADI lalu Terdakwa gunakan langsung untuk membayar hutangnya.
- Kemudian, Terdakwa pulang ke kontrakannya yang beralamat di Kp. Cukang Bungur, RT014/RW007, Ds. Cipeucang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi ASEP KARYADI, saksi OLIM, saksi, BUDI karena tidak mengembalikan motor milik saksi ASEP KARYADI yang dipinjam olehnya.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DAVA ALIFFYANDRA Bin EDWIN CAHYADIN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kp. Cukang Bungur, RT014/RW007, Ds. Cipeucang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa datang kerumah saksi ASEP KARYADI, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi ASEP KARYADI “Mang pinjem motor buat ke rumah Citra Indah, mau ngambil uang buat makan sama buat ngasih sumbangan rajaban”. Lalu, saksi ASEP KARYADI menjawab “Saya anterin aja ya, biar sekalian tahu rumahnya”, kemudian Terdakwa menolak dengan mengatakan kepada saksi ASEP KARYADI “Gak usah mang, sebentar doang, katanya mamang juga mau nitip obat”. Setelah itu, saksi ASEP KARYADI memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/H1B02N53L1 A/T, No. Reg: F 6556 FKO, Tahun2025, Warna: Hitam, Noka: MH1JMG115SK393181, Nosin: JMG1E1393297, An. ASEP KARYADI beserta kuncinya.
- Bahwa saksi ASEP KARYADI mengenal Terdakwa baru 1 (satu) minggu karena Terdakwa tinggal di kontrakan dekat dengan rumah tinggal saksi ASEP KARYADI.
- Bahwa setelah saksi ASEP KARYADI memberikan 1 (unit) sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengendarainya untuk pulang menuju rumah ibu Terdakwa yang beralamat di Perumahan Citra Jonggol Indah.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh bapak Terdakwa untuk main kerumahnya sehingga 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASEP KARYADI Terdakwa tinggalkan dirumah milik ibu Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa mendapat notifikasi untuk pembayaran hutang. Terdakwa lalu menghubungi sdr. AFDAN (DPO) untuk memintanya membawa motor milik saksi ASEP KARYADI untuk digadaikan. Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB sdr. AFDAN (DPO) datang menemui Terdakwa untuk memberikan sejumlah uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type: Honda/H1B02N53L1 A/T, No. Reg: F 6556 FKO, Tahun2025, Warna: Hitam, Noka: MH1JMG115SK393181, Nosin: JMG1E1393297, An. ASEP KARYADI milik saksi ASEP KARYADI lalu Terdakwa gunakan langsung untuk membayar hutangnya.
- Kemudian, Terdakwa pulang ke kontrakannya yang beralamat di Kp. Cukang Bungur, RT014/RW007, Ds. Cipeucang, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa langsung diamankan oleh saksi ASEP KARYADI, saksi OLIM, saksi, BUDI karena tidak mengembalikan motor milik saksi ASEP KARYADI yang dipinjam olehnya.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------- |