Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
739/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI FATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 739/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan NomorĀ  Nomor: 14017.CS/2012 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor pada tanggal 04 Juni 2012 yang semula tertulis nama ADIN (ayah) dan SITI PATIMAH (Ibu) dirubah/diganti menjadi ADIN Bin NAMAT (ayah) dan SITI FATIMAH (Ibu) untuk di sesuaikan denganĀ  Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bojong Kulur 03 Nomor: DN-02/D-SD/K13/24/ 0186173 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2024 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama ayah dan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak