| Petitum |
- mnegabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II ,dan tergugat IIItelah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan penggugat menderita kerugian
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan , atas barang-barang bergerak beraupa mobil truk dan tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunanya terletak dijalan tlanjung KM 20 milik tergugat I dan sebidang tanah berikut bangunanya milik tergugat III terletak dijalan raya cibinong
- menyatakan sah dan berharga putusan pengadilan negeri batang no 1a26/pid.R/2000/pn.btg tgl 07-09-2000
- menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebagai akibat ditabraknya mobil bus milik penggugat yang jumlah keseluruhannya RP 110.200.000,-(seratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ditambah biaya sebagaimana laporan maka tanggal 02 mei 2000 sebesar RP 2.025.000 maka jumlah seluruhnya sebesar RP 112.225.000,-(seratus dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara kontan dan sekaligus
- menghukum tergugat I dan tergugat III untuk membayar kepada penggugat uang ganti rugi sebagai akibat tidak beroperasinya mobil bus milik penggugat sebesar RP 273.750.000,-(dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)secara kontan ,lunas sekaligus dan atau ditambah dengan bunga menurut hukum sebesar 6% setahun,terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini
- menghukum tergugat I dan tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) bila mana tidak mentaati putusan perkara ini yang sudah mempunyai ketaatan hukum
- menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan (uit votbaar bij voorad)
- menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini
bila mana pengadilan negeri cibinong berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya |