Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/PDT.G/2001/PN.CBN BAGIO PRAPTOMO 1.PT MITRA RAJASA TBK
2.OTONG
3.PT INDOCEMENT
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2001
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/PDT.G/2001/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGIO PRAPTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1drs GANJAR PBAGIO PRAPTOMO
2SOMANTRI SHBAGIO PRAPTOMO
3KARNA YAMIN SHBAGIO PRAPTOMO
4LINA SHBAGIO PRAPTOMO
5ASEP HIDAYAT SHBAGIO PRAPTOMO
6GUNARSO SHBAGIO PRAPTOMO
Tergugat
NoNama
1PT MITRA RAJASA TBK
2OTONG
3PT INDOCEMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mnegabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II ,dan tergugat IIItelah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan penggugat menderita kerugian
  3. menyatakan sah dan berharga sita jaminan , atas barang-barang bergerak beraupa mobil truk dan tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunanya terletak dijalan tlanjung KM 20 milik tergugat I dan sebidang tanah berikut bangunanya milik tergugat III terletak dijalan raya cibinong
  4. menyatakan sah dan berharga putusan pengadilan negeri batang no 1a26/pid.R/2000/pn.btg tgl 07-09-2000
  5. menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebagai akibat ditabraknya mobil bus milik penggugat yang jumlah keseluruhannya RP 110.200.000,-(seratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ditambah biaya sebagaimana laporan maka tanggal 02 mei 2000 sebesar RP 2.025.000 maka jumlah seluruhnya sebesar RP 112.225.000,-(seratus dua belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara kontan dan sekaligus
  6. menghukum tergugat I dan tergugat III untuk membayar kepada penggugat uang ganti rugi sebagai akibat tidak beroperasinya mobil bus milik penggugat sebesar RP 273.750.000,-(dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)secara kontan ,lunas sekaligus dan atau ditambah dengan bunga menurut hukum sebesar 6% setahun,terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini
  7. menghukum tergugat I dan tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) bila mana tidak mentaati putusan perkara ini yang sudah mempunyai ketaatan hukum
  8. menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan (uit votbaar bij voorad)
  9. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkar yang timbul dalam perkara ini

bila mana pengadilan negeri cibinong berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak