| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I JUDE THADEUS BRIAN H Als. JUDE bersama-sama dengan Terdakwa II SOLAHUDIN AL AYUBI Als. SOLAH Bin DARNO dan Terdakwa III SATURA FAZAR RAMADHAN Als. FAZAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan luka”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I hendak pulang dari tempat kerja yang bertempat di Balai Rehabilitasi Narkoba AGAPE Citeko Cisarua Kab. Bogor sedang menunggu angkutan umum (angkot) untuk pulang di pinggir Jalan SMA 1 Cisarua. Ketika sedang menunggu angkutan umum (angkot) Terdakwa I melihat ada rombongan atau segerombolan orang yang sedang mengendarai sepeda motor tepat melintasi Jalan tempat Terdakwa I yang sedang menunggu angkutan umum (angkot). Kemudian salah satu dari rombongan tersebut mengatakan kepada Terdakwa I dengan berpesan bahwa mengajak berkelahi atau berantem, menanggapi pesan dari salah satu rombongan tersebut, Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut dan setelahnya rombongan tersebut lanjut berjalan. Kemudian Terdakwa I pun pulang degan menggunakan angkutan umum (angkot) ke Cibogo Kel. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor. Selanjutnya setelah sampai ke Cibogo Terdakwa I turun dari angkutan umum (angkot) tepatnya turun di Alfamart Cibogo dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa II menemaninya mencari orang dari rombongan yang sebelumnya mengajak berkelahi, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bertiga dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa III menuju ke tempat biasa yang dijadikan tongkrongan balap liar yang bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Kemudian setelah sampai lokasi tersebut Terdakwa I mengetahui informasi bahwa salah satu orang yang sebelumnya mengajaknya berkelahi adalah Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari sekira pukul 01.00 bertempat di Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Terdakwa I menghampiri Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON dengan merangkulnya menggunakan tangan kiri sambil mengatakan “JADI HAYU NGEPET TEH” kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengatakan “HEU EUH HAYU”. Setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa I melepaskan rangkulannya dan langsung menonjok atau memukul Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON ke arah muka dengan menggunakan tangan kosong terlebih dahulu. Kemudian setelah terkena tonjokan atau pukulan pada bagian muka dari Terdakwa I, Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur selangkah ke belakang dan teman-teman dari Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berdiri untuk ikut membantu. Kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berlari menuju ke arah tukang bubur dengan tujuan ingin mengambil alat sepeda motor bernama impcat, karena Terdakwa I melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa I melakukan penyerangan Kembali dengan cara menendang perut Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON. Selanjutnya Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur dan membalas dengan cara memukul atau menonjok badan Terdakwa I hingga terduduk di atas meja warung bubur ayam. Kemudian melihat ada alat yang sebelumnya telah diambil oleh Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON yang tergeletak di sebelah kanan Terdakwa I, Terdakwa I pun mengambil alat tersebut unutk menyerang Kembali dengan cara memukulkan alat tersebut kepada kepala Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON sebanyak 1 (satu) kali sambil menendang bagian perutnya. Selanjutnya Saksi ABI menarik jaket Terdakwa I untuk melakukan serangan balik terhadap Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa III ikut membantu Terdakwa I untuk berkelahi hinga sampai saling berkelahi satu sama lain.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. YR.01.01/0346/KV/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemerikas dr. Ai Sartika. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia duapuluh dua tahun 5 bulan empat belas hari. Pada pemeriksaan fisik ditemukan Luka robek pada bagian kepala bagian dengan diameter tujuh sentimeter kali 1 sentimeter dengan perdarahan. Luka robek pada bagian mata bawah bagian kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan perdarahan. Luka lecet pada bagian bibir atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Bahwa akibat dari pekelahian tersebut, saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengalami luka sobek dan bocor pada bagian kepala, luka sobek pada bagian mata/pelipis kiri.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I JUDE THADEUS BRIAN H Als. JUDE bersama-sama dengan Terdakwa II SOLAHUDIN AL AYUBI Als. SOLAH Bin DARNO dan Terdakwa III SATURA FAZAR RAMADHAN Als. FAZAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I hendak pulang dari tempat kerja yang bertempat di Balai Rehabilitasi Narkoba AGAPE Citeko Cisarua Kab. Bogor sedang menunggu angkutan umum (angkot) untuk pulang di pinggir Jalan SMA 1 Cisarua. Ketika sedang menunggu angkutan umum (angkot) Terdakwa I melihat ada rombongan atau segerombolan orang yang sedang mengendarai sepeda motor tepat melintasi Jalan tempat Terdakwa I yang sedang menunggu angkutan umum (angkot). Kemudian salah satu dari rombongan tersebut mengatakan kepada Terdakwa I dengan berpesan bahwa mengajak berkelahi atau berantem, menanggapi pesan dari salah satu rombongan tersebut, Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut dan setelahnya rombongan tersebut lanjut berjalan. Kemudian Terdakwa I pun pulang degan menggunakan angkutan umum (angkot) ke Cibogo Kel. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor. Selanjutnya setelah sampai ke Cibogo Terdakwa I turun dari angkutan umum (angkot) tepatnya turun di Alfamart Cibogo dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa II menemaninya mencari orang dari rombongan yang sebelumnya mengajak berkelahi, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bertiga dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa III menuju ke tempat biasa yang dijadikan tongkrongan balap liar yang bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Kemudian setelah sampai lokasi tersebut Terdakwa I mengetahui informasi bahwa salah satu orang yang sebelumnya mengajaknya berkelahi adalah Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari sekira pukul 01.00 bertempat di Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Terdakwa I menghampiri Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON dengan merangkulnya menggunakan tangan kiri sambil mengatakan “JADI HAYU NGEPET TEH” kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengatakan “HEU EUH HAYU”. Setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa I melepaskan rangkulannya dan langsung menonjok atau memukul Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON ke arah muka dengan menggunakan tangan kosong terlebih dahulu. Kemudian setelah terkena tonjokan atau pukulan pada bagian muka dari Terdakwa I, Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur selangkah ke belakang dan teman-teman dari Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berdiri untuk ikut membantu. Kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berlari menuju ke arah tukang bubur dengan tujuan ingin mengambil alat sepeda motor bernama impcat, karena Terdakwa I melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa I melakukan penyerangan Kembali dengan cara menendang perut Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON. Selanjutnya Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur dan membalas dengan cara memukul atau menonjok badan Terdakwa I hingga terduduk di atas meja warung bubur ayam. Kemudian melihat ada alat yang sebelumnya telah diambil oleh Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON yang tergeletak di sebelah kanan Terdakwa I, Terdakwa I pun mengambil alat tersebut unutk menyerang Kembali dengan cara memukulkan alat tersebut kepada kepala Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON sebanyak 1 (satu) kali sambil menendang bagian perutnya. Selanjutnya Saksi ABI menarik jaket Terdakwa I untuk melakukan serangan balik terhadap Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa III ikut membantu Terdakwa I untuk berkelahi hinga sampai saling berkelahi satu sama lain.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. YR.01.01/0346/KV/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemerikas dr. Ai Sartika. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia duapuluh dua tahun 5 bulan empat belas hari. Pada pemeriksaan fisik ditemukan Luka robek pada bagian kepala bagian dengan diameter tujuh sentimeter kali 1 sentimeter dengan perdarahan. Luka robek pada bagian mata bawah bagian kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan perdarahan. Luka lecet pada bagian bibir atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Bahwa akibat dari pekelahian tersebut, saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengalami luka sobek dan bocor pada bagian kepala, luka sobek pada bagian mata/pelipis kiri.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 472 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa I JUDE THADEUS BRIAN H Als. JUDE bersama-sama dengan Terdakwa II SOLAHUDIN AL AYUBI Als. SOLAH Bin DARNO dan Terdakwa III SATURA FAZAR RAMADHAN Als. FAZAR Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, turut serta melakukan Tindak Pidana”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I hendak pulang dari tempat kerja yang bertempat di Balai Rehabilitasi Narkoba AGAPE Citeko Cisarua Kab. Bogor sedang menunggu angkutan umum (angkot) untuk pulang di pinggir Jalan SMA 1 Cisarua. Ketika sedang menunggu angkutan umum (angkot) Terdakwa I melihat ada rombongan atau segerombolan orang yang sedang mengendarai sepeda motor tepat melintasi Jalan tempat Terdakwa I yang sedang menunggu angkutan umum (angkot). Kemudian salah satu dari rombongan tersebut mengatakan kepada Terdakwa I dengan berpesan bahwa mengajak berkelahi atau berantem, menanggapi pesan dari salah satu rombongan tersebut, Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut dan setelahnya rombongan tersebut lanjut berjalan. Kemudian Terdakwa I pun pulang degan menggunakan angkutan umum (angkot) ke Cibogo Kel. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor. Selanjutnya setelah sampai ke Cibogo Terdakwa I turun dari angkutan umum (angkot) tepatnya turun di Alfamart Cibogo dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa II menemaninya mencari orang dari rombongan yang sebelumnya mengajak berkelahi, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bertiga dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa III menuju ke tempat biasa yang dijadikan tongkrongan balap liar yang bertempat di depan Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Kemudian setelah sampai lokasi tersebut Terdakwa I mengetahui informasi bahwa salah satu orang yang sebelumnya mengajaknya berkelahi adalah Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari sekira pukul 01.00 bertempat di Warung Bubur Ayam Cianjur yang beralamat di Jln. Raya Puncak Cipayung Girang RT 04 RW 05 samping Hotel Grand Cempaka Kec. Megamendung Kab. Bogor. Terdakwa I menghampiri Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON dengan merangkulnya menggunakan tangan kiri sambil mengatakan “JADI HAYU NGEPET TEH” kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengatakan “HEU EUH HAYU”. Setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa I melepaskan rangkulannya dan langsung menonjok atau memukul Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON ke arah muka dengan menggunakan tangan kosong terlebih dahulu. Kemudian setelah terkena tonjokan atau pukulan pada bagian muka dari Terdakwa I, Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur selangkah ke belakang dan teman-teman dari Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berdiri untuk ikut membantu. Kemudian Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON berlari menuju ke arah tukang bubur dengan tujuan ingin mengambil alat sepeda motor bernama impcat, karena Terdakwa I melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa I melakukan penyerangan Kembali dengan cara menendang perut Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON. Selanjutnya Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mundur dan membalas dengan cara memukul atau menonjok badan Terdakwa I hingga terduduk di atas meja warung bubur ayam. Kemudian melihat ada alat yang sebelumnya telah diambil oleh Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON yang tergeletak di sebelah kanan Terdakwa I, Terdakwa I pun mengambil alat tersebut unutk menyerang Kembali dengan cara memukulkan alat tersebut kepada kepala Saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON sebanyak 1 (satu) kali sambil menendang bagian perutnya. Selanjutnya Saksi ABI menarik jaket Terdakwa I untuk melakukan serangan balik terhadap Terdakwa I, kemudian Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa III ikut membantu Terdakwa I untuk berkelahi hinga sampai saling berkelahi satu sama lain.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. YR.01.01/0346/KV/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemerikas dr. Ai Sartika. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia duapuluh dua tahun 5 bulan empat belas hari. Pada pemeriksaan fisik ditemukan Luka robek pada bagian kepala bagian dengan diameter tujuh sentimeter kali 1 sentimeter dengan perdarahan. Luka robek pada bagian mata bawah bagian kanan dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dengan perdarahan. Luka lecet pada bagian bibir atas dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Bahwa akibat dari pekelahian tersebut, saksi HARYANSYAH Als. HARY Als. BETON mengalami luka sobek dan bocor pada bagian kepala, luka sobek pada bagian mata/pelipis kiri.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |