Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Cbi IMANG HALIM CAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANG HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarifuddin.SHIMANG HALIM
Tergugat
NoNama
1CAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMARIAH sebagai Ahli Waris dari Ahmad Yasin (Alm)
2ELPIYAN TINUR sebagai Ahli Waris dari Ahmad Yasin (Alm)
3DWI TIA ANDIKA sebagai Ahli Waris dari Ahmad Yasin (Alm)
4PITRIA sebagai Ahli Waris dari Ahmad Yasin (Alm)
5DEA ANANDA sebagai Ahli Waris dari Ahmad Yasin (Alm)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT    telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian Materiil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum  TERGUGAT    sejumlah Rp. 2.439.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
 
4. Menghukum  TERGUGAT    oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.439.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
 
5. Menghukum TERGUGAT    untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
 
6. Menyatakan  sita jaminanan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini berupa:
1) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 900 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.21/2019 Tanggal 14 Januari 2019 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Khusnul Khotimah (sebagai penjual) yang bersertifikat Hak Milik No.320 a/n Khusnul Khotimah;
 
2) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT    seluas 106 M2 yang terletak di Desa Citayem Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No,2071 atasnama Cahyono;
 
3) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT    seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung ,Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.89/2012 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Marwanto,BA (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Milik No.32 a/n Marwanto;
 
4) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT    seluas 96 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.13/2023 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Riza Elita (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.309 a/n Riza Elita.,SH;
 
5) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT    seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.602/2018 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Kusmiati (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.316 a/n Kusmiati;
 
Adalah sah dan berharga menurut hukum
 
7. Menyatakan  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
 
8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini;
 
9. Menghukum  TERGUGAT    untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak