Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
616/Pdt.P/2024/PN Cbi KHUSNAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 616/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LU-23062020-0011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 23 Juni Tahun 2020 yang semula tertulis atas nama KAHFI MALIK RAMADHAN untuk diperbaiki menjadi atas nama KAHFI ABDUL MALIK untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan Karang Asem Barat dengan Nomor 800.8.4.10/091-pem tertanggal 18 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak