Petitum |
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, Terbantah serta pihak-pihak lainnya untuk menghentikan dan tidak melakukan tindakan-tindakan hukum sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap Risalah Lelang Nomor: 402/32/2022 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. Jo. Risalah Lelang Nomor: 402/32/2022 tertanggal 31 Januari 2024 untuk sementara sampai dengan adanya putusan akhir perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur, benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Bantahan Pembantah adalah sah dan beralasan hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. Jo. Risalah Lelang Nomor 402/32/2022 tertanggal 31 Januari 2024 adalah batal, tidak sah, keliru dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta kekuatan eksekusitorial terhadap Pembantah;
- Menghukum Terbantah, Turut Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|