Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.BAGAS SASONGKO, SH
AHMAD FAUZI Bin YUSUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2596/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Bin YUSUF (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI BIN YUSUF (ALM), pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 pukul 02.46 Wib, bertempat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 45 Kp. Curug Rt.002/001 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 02.00 wib terdakwa berangkat dari rumah teman terdakwa di daerah Yasmin Kota Bogor menuju rumah terdakwa di daerah Citayam melalui jalan Jakarta-Bogor dengan menggunakan  1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6872-PPA, kemudian setelah melewati Simpang Pemda di depan Mall CCM terdakwa terus bergerak ke arah Cibinong dan terdakwa menepi dahulu di warung untuk membeli rokok. Selanjutnya terdakwa kembali mengemudikan sepeda motor dengan berbalik arah dan melawan arus ke arah Bogor dari arah Cibinong di jalur Jalan Raya Jakarta-Bogor arah Cibinong dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam. Kemudian terdakwa bergerak belok kiri jalan memotong arus dan merintangi jalan dari arah Bogor menuju ke arah Cibinong dengan maksud mengambil haluan arah patahan sebrang Gg. Curug sambil melihat ke kiri jalan ke arah Cibinong dan terjadi tabrakan dengan 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6511-ZSM yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL (Korban Meninggal) yang datang dari arah Bogor menuju arah Cibinong bergerak di jalurnya.
  • Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak melakukan tindakan pertolongan kepada Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL (Korban Meninggal) karena terdakwa merasa panik dan terdakwa tidak menghentikan kendaraan serta terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6872-PPA ke arah Bogor, namun terdakwa dikejar oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dan dibawa kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil menunggu pihak kepolisian datang.
  • Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 0029/RSUD.C/IFM.FP/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama MUHAMAD MAHBUB AKMAL yang dikeluarkan oleh RSUD Bakti Pajajaran dan ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

1

Label terlampir : tidak ada

2

Tutup/bungkus mayat : kantong mayat warna hitam bahan terpal

3

Perhiasan mayat : tidak ada

4

Pakaian mayat :

 

Baju sweeter berwarna ungu

 

Celana pendek berwarna hitam

5

Kaku mayat : seluruh anggota gerak

 

Lebam mayat : pada punggung dan pinggang berwarna keunguan tidak hilang pada penekanan

6

Mayat adalah seorang laki-laki. Bangsa/ras : Indonesia, berumur kurang lebih tujuh belas tahun, kulit coklat, panjang tubuh urang lebih seratus enam puluh lima sentimeter, gizi baik

7

Identitas khusus : tidak ada

8

Rambut warna hitam, tumbuh lurus, panjang lima sentimeter

 

Alis mata berwarna hitam

 

Kumis : tidak ada

 

Jenggot tidak ada

 

Bulu mata berwarna hitam

9

Mata kanan dan kiri : tertutup

 

Selaput bening mata kanan dan kiri : jernih

 

Telemata kanan dan kiri : diameter tiga sentimeter

 

Selaput bola mata kanan dan kiri : jernih

 

Selaput kelopak mata kanan dan kiri : jernih

10

Hidung : mancung

 

Telinga : oval

 

Mulut : tertutup

11

Gigi geligi : lengkap

12

Dari lubang mulut keluar : tidak ada

 

Dari lubang hidung keluar : darah

 

Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar : darah

 

Dari lubang kemaluan keluar : tidak ada

 

Dari lubang pelepas keluar : darah

13

 

Luka-luka :

 

a

Pada dahi sebelah kanan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar tulang tengkorak berukuran sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter

 

b

Pada kelopak mata kanan terdapat memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter

 

c

Pada dahi tengah terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

 

d

Pada cuping hidung sebelah kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

 

e

Pada pipi sebelah kiri terdapat dua buah luka lecet masing-masing berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter dan empat koma lima sentimeter kali tiga sentimeter

 

f

Pada bahu kanan terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter

 

g

Pada dada kanan terdapat luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga sentimeter

 

h

Pada lengan atas tangan kanan terdapat luka

 

i

Pada tungkai atas kaki kanan terdapat luka lecet ukuran dua puluh dua sentimeter kali tujuh sentimeter

 

j

Pada tungkai bawah kaki kanan terdapat luka lecet ukuran tujuh belas sentimeter kali lima sentimeter

 

k

Pada lutut kaki kanan terdapat dua buah luka terbuka dangkal berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter dan empat sentimeter kali dua sentimeter

 

l

Pada punggung kaki kanan terdapat luka terbuka dangkal ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter

14

Patah tulang : ditemukan

 

Pada dahi sebelah kanan tampak pecah

15

Lain-lain

 

Pada jaringan kat bawah kuku jari-jari tangan dan kaki tampak berwarna kebiruan

     

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi koma tangankanan dan kaki kanan koma memar pada kelopak mata kanan koma luka lecet pada dahi koma cuping hidung koma pipi koma bahu koma dada koma tangan kanan dan kaki kanan dan terdapat patah tulang pada dahi akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati orang tersebut tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat (otopsi).

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 91/RSUD.C/SKK/IGD/II/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong dan ditandangani oleh dr. Nadiah Wardahati Budiana menyatakan bahwa MUHAMAD MAHBUB AKMAL meninggal dunia di RSUD Cibinong.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL meninggal dunia.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum---------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI BIN YUSUF (ALM), pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 pukul 02.46 Wib, bertempat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 45 Kp. Curug Rt.002/001 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 pukul 02.00 wib terdakwa berangkat dari rumah teman terdakwa di daerah Yasmin Kota Bogor menuju rumah terdakwa di daerah Citayam melalui jalan Jakarta-Bogor dengan menggunakan  1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6872-PPA, kemudian setelah melewati Simpang Pemda di depan Mall CCM terdakwa terus bergerak ke arah Cibinong dan terdakwa menepi dahulu di warung untuk membeli rokok. Selanjutnya terdakwa kembali mengemudikan sepeda motor dengan berbalik arah dan melawan arus ke arah Bogor dari arah Cibinong di jalur Jalan Raya Jakarta-Bogor arah Cibinong dengan kecepatan kurang lebih 40km/jam. Kemudian terdakwa bergerak belok kiri jalan memotong arus dan merintangi jalan dari arah Bogor menuju ke arah Cibinong dengan maksud mengambil haluan arah patahan sebrang Gg. Curug sambil melihat ke kiri jalan ke arah Cibinong dan terjadi tabrakan dengan 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol : B-6511-ZSM yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL (Korban Meninggal) yang datang dari arah Bogor menuju arah Cibinong bergerak di jalurnya.
  • Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak melakukan tindakan pertolongan kepada Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL (Korban Meninggal) karena terdakwa merasa panik dan terdakwa tidak menghentikan kendaraan serta terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : B-6872-PPA ke arah Bogor, namun terdakwa dikejar oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dan dibawa kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil menunggu pihak kepolisian datang.
  • Berdasarkan Visum Et repertum Nomor : 0029/RSUD.C/IFM.FP/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama MUHAMAD MAHBUB AKMAL yang dikeluarkan oleh RSUD Bakti Pajajaran dan ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

1

Label terlampir : tidak ada

2

Tutup/bungkus mayat : kantong mayat warna hitam bahan terpal

3

Perhiasan mayat : tidak ada

4

Pakaian mayat :

 

Baju sweeter berwarna ungu

 

Celana pendek berwarna hitam

5

Kaku mayat : seluruh anggota gerak

 

Lebam mayat : pada punggung dan pinggang berwarna keunguan tidak hilang pada penekanan

6

Mayat adalah seorang laki-laki. Bangsa/ras : Indonesia, berumur kurang lebih tujuh belas tahun, kulit coklat, panjang tubuh urang lebih seratus enam puluh lima sentimeter, gizi baik

7

Identitas khusus : tidak ada

8

Rambut warna hitam, tumbuh lurus, panjang lima sentimeter

 

Alis mata berwarna hitam

 

Kumis : tidak ada

 

Jenggot tidak ada

 

Bulu mata berwarna hitam

9

Mata kanan dan kiri : tertutup

 

Selaput bening mata kanan dan kiri : jernih

 

Telemata kanan dan kiri : diameter tiga sentimeter

 

Selaput bola mata kanan dan kiri : jernih

 

Selaput kelopak mata kanan dan kiri : jernih

10

Hidung : mancung

 

Telinga : oval

 

Mulut : tertutup

11

Gigi geligi : lengkap

12

Dari lubang mulut keluar : tidak ada

 

Dari lubang hidung keluar : darah

 

Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar : darah

 

Dari lubang kemaluan keluar : tidak ada

 

Dari lubang pelepas keluar : darah

13

 

Luka-luka :

 

a

Pada dahi sebelah kanan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar tulang tengkorak berukuran sepuluh sentimeter kali sembilan sentimeter

 

b

Pada kelopak mata kanan terdapat memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter

 

c

Pada dahi tengah terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

 

d

Pada cuping hidung sebelah kanan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter

 

e

Pada pipi sebelah kiri terdapat dua buah luka lecet masing-masing berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter dan empat koma lima sentimeter kali tiga sentimeter

 

f

Pada bahu kanan terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter

 

g

Pada dada kanan terdapat luka lecet berukuran sembilan sentimeter kali tiga sentimeter

 

h

Pada lengan atas tangan kanan terdapat luka

 

i

Pada tungkai atas kaki kanan terdapat luka lecet ukuran dua puluh dua sentimeter kali tujuh sentimeter

 

j

Pada tungkai bawah kaki kanan terdapat luka lecet ukuran tujuh belas sentimeter kali lima sentimeter

 

k

Pada lutut kaki kanan terdapat dua buah luka terbuka dangkal berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter dan empat sentimeter kali dua sentimeter

 

l

Pada punggung kaki kanan terdapat luka terbuka dangkal ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter

14

Patah tulang : ditemukan

 

Pada dahi sebelah kanan tampak pecah

15

Lain-lain

 

Pada jaringan kat bawah kuku jari-jari tangan dan kaki tampak berwarna kebiruan

     

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi koma tangankanan dan kaki kanan koma memar pada kelopak mata kanan koma luka lecet pada dahi koma cuping hidung koma pipi koma bahu koma dada koma tangan kanan dan kaki kanan dan terdapat patah tulang pada dahi akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati orang tersebut tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat (otopsi).

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 91/RSUD.C/SKK/IGD/II/2026 tanggal 22 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong dan ditandangani oleh dr. Nadiah Wardahati Budiana menyatakan bahwa MUHAMAD MAHBUB AKMAL meninggal dunia di RSUD Cibinong.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. MUHAMAD MAHBUB AKMAL meninggal dunia.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya