Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2024/PN Cbi NENG HANDAYANI 1.ATIM
2.ATMA
3.KARSIH
4.DIAH
5.JUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENG HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniNENG HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1ATIM
2ATMA
3KARSIH
4DIAH
5JUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Cicadas, Ciampea, Kab.Bogor
2Kepala BPN/ATR, Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Pengelolaan dan Penggarapan sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah/tanah ibu Encih
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Ali
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Caca
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Nedi

 

  1. Menyatakan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan Tergugat V dan Tururt Tergugat I, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual dan membeli tanah Penggugat;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum jual beli sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, antara Tergugat I dengan para Tergugat (ahli waris almarhum SUHANTA Bin ADUL;
  3. Menyatakan Perbuatan para Tergugat menguasai sebidang tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun untuk menyerahkan kepada para Penggugat sebidang tanah/sawah seluas  2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi),  seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sawah/tanah ibu Encih
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Ali
  • Sebelah Timur berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Caca
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah/tanah Bapak Nedi

di atas objek sengketa tersebut tanpa suatu beban apapun juga;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah/sawah seluas 2740 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cicadas/Kampung Sawah Ali Odah RT.005/006 Blok Timbul, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sesuai Kohir Letter-C Desa No. 1233, Persil No. 63a S-II,  kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi  secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar :
  • Emas Murni (kadar 99,9%) seberat 110gram (seratus sepuluh gram);

110 gram X Rp. 1.000.000/gram = Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);

  • Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Kerbau pembajak sawah sebanyak 2 (dua) ekor;

Kerbau 2 (dua) X Rp. 20.000.000,- = 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

  • Mesin jahit merk singer satu unit;

Satu unit mesin jahit seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

  • Kayu Meranti sebanyak 2 (dua) meter kubik;

Kayu Meranti sebanyak 2 (dua) meter kubik, X Rp.8.000.000,- = 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);

 

Kerugian Immateriil

Penggugat tidak dapat mengelola dengan baik di atas tanah/sawahnya setelah diambil alih secara paksa, Penggugat juga merasa lelah mengurus dan atau menyelesaikan masalah tanah/sawahnya ini, selama lebih kurang 9 (sembilan) tahun. Kalau dinilai dengan uang maka kerugian immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk  tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak