| Petitum |
DALAM PROVISI
- memerintahkan tergugat I dan tergugat II atau siapapun yang menguasai untuk mengosongkan tanah bekas hak milik adat girik C no 10/61 persil 69 seluas 5.015 M2 berikut bangunan vila 21 dengan IMB no 648.11/222/PU/1991 yang sekarang menjadi sertifikat hak milik no 65 yang terletak di kp pasir kaliki desa sukamaju kecamatan megamendung kabupaten bogor selanjutnya untuk diserahkan kembali kepada penggugat sebagai tanda dan ahli waris tunggal almarhum ignatius suharto
SALAM POKOK PERKARA
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan penggugat dan istri sah dari almarhum ignatius suharto
- menyatakan penggugat adalah ahli waris atas tanah girik no 61 persil 69 disertifikatkan dengan no 65 atas nama ANNA MARIA NURZECHA dan STEPHANUS BUDIHARTO luas 5.015 M2 berikut bangunan villa 21 dengan IMB no 648.11/222/PU/1991 tertanggal 27 november 1991 dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara : jalan kabupaten , sebelah timur : tanah milik madsata , sebelah selatan : tanah milik abdul hamid , sebelah barat : tanah milik julius
- menyakatakan batal demi hukum surat pernyataan habib tertanggal 3 april 1995 yang dibuat dibawah tangan dari almarhum suharto kepada tergugat I dan tergugat II sehingggat karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
- menyatakan tergugat III telah melakukan perbuatan melawaan hukum dengan melegalisasi surat hibah tanggal 3 april 1995
- menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah berikut bangunan villa 21 yang berada diatas tanah aquo tersebut yang dikuasainya tanpa hak dan melawan hukum kepada penggugat sebagai ahli waris yang sah,selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini diucapkan
- menyatakansertifikat hak milik no 65 tanggal 21 pril 1999 atas nama ANNA MARIA NURZECHA dan STEPHANUS BUDIHARTO adalah tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum
- menyatakan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat hak milik no 65 atas nama anna maria nurzecha dan stephanus budiharto
- menghukum tergugat IV untuk membatalkan pemindahan hak atau mutasi sertifikat hak milik no 65 atas nama ignatius yang sudah dimutasikan menjadi atas nama anna maria nurzecha dan stephanus budiharto
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan terhadap tanah sengketa
- menyatakan putusan dalam perkara aquo ini dapat dijalankan terlebih dahulu jmeskipun ada bantahan banding maupun kasasi (uit voerbaar bijj voorrad)
- menghukum tergugat I dan II membyar uang paksa (dwangsom) sebessar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiajh) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah berikut bangunan villa 21 tersebut diatas
- menghukum para tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini
|