Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LU-11082015-0181 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2015 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Sena Alfanrizky, untuk dirubah menjadi atas nama Ahmad Alfanrizky untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 400.12.3.1/145/XII/2024yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|