| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa P. HUSEN Bin ENAN pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 17.45 wib di area P6 PT. Indocement Tunggal Prakasa yang beralamat di Kp. Muhara Desa dan Kec. Citeureup Kab. Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan cara merusak” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- 
 Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira  pukul 10.30 wib pada saat Terdakwa istirahat kerja diarea P14 PT. Indocement Tunggal Prakasa, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke area P6 PT. Indocement Tunggal Prakasa untuk melakukan Pencurian terhadap kabel motor penggerak mesin, setibanya diarea P6 PT. Indocement Tunggal Prakasa Terdakwa melepas kabel yang dibungkus dengan pipa besi yang masih menempel pada mesin blower, setelah terlepas Terdakwa membuka shok penghubung pipa yang membukus kabel dan memotong kabel dengan menggunakan pisau kater, setelah kabel terpotong Terdakwa tarik keluar isi kabel dari dalam pipa dan Terdakwa mengupas kulit kabel yang membungkus kabel dengan menggunakan pisau kater untuk mengeluarkan isi kabel berupa kabel tembaga, setelah berhasil dikupas isi kabel tembaga Terdakwa bawa ke area P14 dan Terdakwa simpan didalam tas yang Terdakwa gunakan, kemudian sekitar jam 17.30 Wib pada saat jam pulang ketika Terdakwa akan keluar area perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakasa untuk menghindari pemeriksaan petugas Security Terdakwa menyimpan potongan isi kabel tembaga didalam helm proyek yang Terdakwa gunakan, kemudian petugas Security yang berjaga meminta Terdakwa untuk melepaskan Helm yang Terdakwa gunakan dan menemukan isi kabel tembaga hasil pencurian yang telah Terdakwa lakukan, kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak security dan Investigasi perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakasa, kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Citeureup berikut dengan barang  buktinya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukanBahwa Terdakwa telah mengambil berupa kabel NYY single core ukuran 1C x 95mm penggerak mesin Kilen diarea P6 kurang lebih sepanjang 15 meter milik perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakasa.Bahwa sudah melakukan perbuatan tersebut didalam area perusahaan PT. Indocement. Tbk tersebut sudah sekitar 9 (sembilan) kali.Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakasa kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tukang Las diperusahaan PT. Harapan Jaya Globalindo yang ditempatkan diperusahaan PT. Indocement Tunggal Prakasa, sejak awal Tahun 2022 sampai dengan sekarang.Bahwa  hasil penjualan dari isi kabel tembaga yang sudah Terdakwa jual tersebut tidak menentu, tergantung dari banyak nya isi kabel tembaga yang saya jual, dari Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan paling banyak sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).   --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 KUHPidana.----------------- |