Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
3.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
4.TEDY SETIAWAN, SH
5.AGUSMAN, SH
AFIF LESMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA   :

----------Bahwa terdakwa AFIF LESMANA, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024, saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. (Keduanya Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika didaerah Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat, atas informasi tersebut saksi Prapto Budi Santoso, M.H. bersama dengan saksi Purwo Widodo, S.H. pergi menuju daerah tersebut dan sekira pukul 17.50 WIB, saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. melihat terdakwa sedang mengambil dan memegang sebuah paket yang mencurigakan yang tersimpan di pagar atau depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat selanjutnya saksi Prapto Budi Santoso, M.H. bersama dengan saksi Purwo Widodo, S.H. menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga yaitu saksi Priyono kemudian ditemukan bungkusan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jalan MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur berikut barang buktinya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, sepulang tersangka bekerja bertemu dengan Sdr. Rudi (Daftar Pencarian Orang/DPO) didepan gang rumah tersangka, saat itu Sdr. Rudi (DPO) menyampaikan “besok siang ambil barang di jalan menuju gerbang pura sekitar pukul 12.30 WIB atau pukul 13.30 WIB jangan sampai ketahuan, ini uang lima puluh ribu tutup mulut aja, kalau ketahuan ngak selamat dari gua, kalau berhasil menjualnya ntar ada tambahan” dan tersangka jawab “iya terdakwa ambil”, dimana terdakwa mengetahui barang yang akan diambil adalah narkotika tapi tidak tahu jenisnya. Pada sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Rudi (DPO) mengirim kepada tersangka foto pagar tempat nempel paket lalu menyampaikan jangan telat, paling telat pukul 14.00 WIB harus sudah jalan ambil paket tersebut, sekira pukul 16.50 WIB tersangka pergi menuju jalan arah gerbang Pura dengan menggunakan  1 (satu) unit kendaraan, R2 (Motor) Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi F 4105 FIL, Nomor Rangka : MH1JM8125PK558281, Nomor Mesin : JM81E2561592 milik terdakwa diperjalanan di pertigaan Gadog terdakwa bertemu dengan saksi Arif yang lagi menunggu kendaraan angkutan kota (angkot) kemudian saksi Arif ikut dengan tersangka karena mau ngabuburit selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arif untuk mengendarai sepeda motor yang sebelumnya terdakwa kendarai sehingga terdakwa menjadi yang dibonceng oleh saksi Arif, setibanya diatas tanjakan kearah Pura tiba-tiba tersangka meminta saksi Arif untuk berhenti didepan pintu sebuah Villa kemudian tersangka langsung turun dari sepeda motor dan bilang mau kencing (buang air kecil) karena terdakwa melihat depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat terdapat bungkusan atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524, setelah itu terdakwa mengambil bungkusan atau atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524 yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. (Keduanya Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia);

 

  • Bahwa bungkusan atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524 yang berisi narkotika jenis ganja tersebut tersangka tidak tahu dari mana asalnya, tersangka hanya diperintah atau disuruh oleh Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambilnya di pagar depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat dan tersangka diberi upah oleh Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambil paket berisi narkotika jenis ganja tersebut  sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika tersangka berhasil menjualnya akan diberi upah lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. Rudi (DPO) ;

 

 

  • Bahwa ketika terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti, Nomor : Sprin-Hidung, Timbang, Sisih/0007-INTD/IV/2024/BNN tanggal 01 April 2024 dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I, Nomor : SK.PBB/05-INTD/IV/2024/BNN tanggal 25 April 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Drs. Aan Andriana P, M.Si., menerangkan barang bukti yang disita dari terdakwa Afif Lesmana, berupa :

 

Jenis BB Ganja

Jumlah/Berat Awal Brutto (± gram)

Sisih brutto (± gram)

Keterangan

Lab (gram)

Diklat (gram)

Iptek (gram)

Musnah (gram)

Narkotika Golongan I jenis Ganja kode A

928

2,5

-

-

925,5

1.898 (seribu delapan ratus sembilaan puluh delapan) gram unuk dimusnahkan, dan sisa uji Laboratorium diguankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan

Narkotika Golongan I jenis Ganja kode B

975

2,5

-

-

972,5

Total

1.903

5

-

-

1.898

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Labotarorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL45FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, menerangkan barang bukti yang disita dari terdakwa Afif Lesmana, berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,0701 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 1,6245 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,0461 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 1,6854 gram;

 

  1. Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

C (Duquwnois)

Positif

Mikroskopis

Positif Narkotika

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

2

B1

Bahan/daun

C (Duquwnois)

Positif

Mikroskopis

Positif Narkotika

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

ATAU,

 

 

KEDUA  :

----------Bahwa terdakwa AFIF LESMANA, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024, saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. (Keduanya Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika didaerah Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat, atas informasi tersebut saksi Prapto Budi Santoso, M.H. bersama dengan saksi Purwo Widodo, S.H. pergi menuju daerah tersebut dan sekira pukul 17.50 WIB, saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. melihat terdakwa sedang mengambil dan memegang sebuah paket yang mencurigakan yang tersimpan di pagar atau depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat selanjutnya saksi Prapto Budi Santoso, M.H. bersama dengan saksi Purwo Widodo, S.H. menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga yaitu saksi Priyono kemudian ditemukan bungkusan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jalan MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur berikut barang buktinya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, sepulang tersangka bekerja bertemu dengan Sdr. Rudi (Daftar Pencarian Orang/DPO) didepan gang rumah tersangka, saat itu Sdr. Rudi (DPO) menyampaikan “besok siang ambil barang di jalan menuju gerbang pura sekitar pukul 12.30 WIB atau pukul 13.30 WIB jangan sampai ketahuan, ini uang lima puluh ribu tutup mulut aja, kalau ketahuan ngak selamat dari gua, kalau berhasil menjualnya ntar ada tambahan” dan tersangka jawab “iya terdakwa ambil”, dimana terdakwa mengetahui barang yang akan diambil adalah narkotika tapi tidak tahu jenisnya. Pada sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Rudi (DPO) mengirim kepada tersangka foto pagar tempat nempel paket lalu menyampaikan jangan telat, paling telat pukul 14.00 WIB harus sudah jalan ambil paket tersebut, sekira pukul 16.50 WIB tersangka pergi menuju jalan arah gerbang Pura dengan menggunakan  1 (satu) unit kendaraan, R2 (Motor) Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi F 4105 FIL, Nomor Rangka : MH1JM8125PK558281, Nomor Mesin : JM81E2561592 milik terdakwa diperjalanan di pertigaan Gadog terdakwa bertemu dengan saksi Arif yang lagi menunggu kendaraan angkutan kota (angkot) kemudian saksi Arif ikut dengan tersangka karena mau ngabuburit selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Arif untuk mengendarai sepeda motor yang sebelumnya terdakwa kendarai sehingga terdakwa menjadi yang dibonceng oleh saksi Arif, setibanya diatas tanjakan kearah Pura tiba-tiba tersangka meminta saksi Arif untuk berhenti didepan pintu sebuah Villa kemudian tersangka langsung turun dari sepeda motor dan bilang mau kencing (buang air kecil) karena terdakwa melihat depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat terdapat bungkusan atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524, setelah itu terdakwa mengambil bungkusan atau atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524 yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus berlakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja yang selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Prapto Budi Santoso, M.H. dan saksi Purwo Widodo, S.H. (Keduanya Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia);

 

  • Bahwa bungkusan atau paket JNE dengan Nomor Resi 042940000345524 yang berisi narkotika jenis ganja tersebut tersangka tidak tahu dari mana asalnya, tersangka hanya diperintah atau disuruh oleh Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambilnya di pagar depan Villa Nomor 88 RT. 003 RW. 009 Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat dan tersangka diberi upah oleh Sdr. Rudi (DPO) untuk mengambil paket berisi narkotika jenis ganja tersebut  sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika tersangka berhasil menjualnya akan diberi upah lebih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. Rudi (DPO) ;

 

  • Bahwa ketika terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti, Nomor : Sprin-Hidung, Timbang, Sisih/0007-INTD/IV/2024/BNN tanggal 01 April 2024 dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I, Nomor : SK.PBB/05-INTD/IV/2024/BNN tanggal 25 April 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Drs. Aan Andriana P, M.Si., menerangkan barang bukti yang disita dari terdakwa Afif Lesmana, berupa :

 

Jenis BB Ganja

Jumlah/Berat Awal Brutto (± gram)

Sisih brutto (± gram)

Keterangan

Lab (gram)

Diklat (gram)

Iptek (gram)

Musnah (gram)

Narkotika Golongan I jenis Ganja kode A

928

2,5

-

-

925,5

1.898 (seribu delapan ratus sembilaan puluh delapan) gram unuk dimusnahkan, dan sisa uji Laboratorium diguankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan

Narkotika Golongan I jenis Ganja kode B

975

2,5

-

-

972,5

Total

1.903

5

-

-

1.898

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Labotarorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL45FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, menerangkan barang bukti yang disita dari terdakwa Afif Lesmana, berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,0701 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 1,6245 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,0461 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 1,6854 gram;

 

  1. Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

C (Duquwnois)

Positif

Mikroskopis

Positif Narkotika

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

2

B1

Bahan/daun

C (Duquwnois)

Positif

Mikroskopis

Positif Narkotika

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya