Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2026/PN Cbi SARI YANTI 1.KOPERASI SADA INDO UTAMA
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT Cq. KPKNL BOGOR,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dapot Tambunan SHSARI YANTI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SADA INDO UTAMA
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT Cq. KPKNL BOGOR,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NY. INDHIRA PERWITASARI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman yang sepanjang terbukti bersifat tidak seimbang, merugikan secara sepihak, dan bertentangan dengan asas itikad baik dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta tindakan eksekutorial yang didasarkan padanya mengandung cacat prosedural dan cacat kehendak sehingga setidak-tidaknya dapat dibatalkan menurut hukum;
  5. Menyatakan proses pelelangan atas objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3370/Sukmajaya yang terletak di Jalan Raden Saleh No. 11, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mengandung cacat hukum dan setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  6. Menyatakan seluruh proses lelang, risalah lelang, serta akibat hukumnya mengandung cacat hukum dan setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa SHM Nomor 3370/Sukmajaya;
  8. Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Turut Tergugat I mengandung cacat hukum dan setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  9. Menghukum Turut Tergugat I atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada Penggugat;
  10. Menghukum Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Depok) untuk:
  1. Membatalkan pencatatan peralihan hak; dan
  2. Mengembalikan status kepemilikan objek sengketa atas nama Penggugat.

10A. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

10B. Melarang Turut Tergugat II atau pihak manapun melakukan tindakan hukum terhadap

         objek sengketa  yang bertentangan dengan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.901.070.000,- (satu miliar sembilan ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

12A. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa sepanjang menurut hukum masih dimungkinkan;

12B. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;

12C. Melarang Para Tergugat atau pihak manapun mengalihkan atau membebani objek sengketa;

12D. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan blokir terhadap objek sengketa sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;

13.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak