INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | APLIA BELINA SIREGAR | SELLA BELLIA CAROLINA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 26.700.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar kekurangan hutang sebesar Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada PENGGUGAT yaitu kekurangan hutang sebesar Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yaitu :
a. Denda Keterlambatan terhitung hingga 30 April 2025 sebesar Rp 19.480.000 (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
b. Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp 8.421.000 (Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah);
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada banding maupun kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |