Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
248/Pdt.G/2024/PN Cbi | ANGGER MAHAMAFRUDHO | 1.PT. PANCA NATURE INDONESIA 2.WIEDYA HARDA 3.HENDRA RIZKI AKBAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
5. Menyatakan bahwa Penggugat masih harus terdaftar sebagai pemegang hak atas saham perseroan PT. Panca Nature Indonesia sebanyak 17.325 (tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh lima) lembar saham;
6. Menyatakan bahwa Penggugat masih mempunyai hak atas deviden perseroan sesuai ketentuan yang berlaku; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya milik Tergugat, yaitu:
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dan ingkar memnuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |