Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA,SH, MH
SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 480/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4143/M.2.18.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO pada sekitar tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada bulan September 2025, Saksi SITI NURELISYA melihat status whatsapp Terdakwa SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO tentang jual beli sehingga Saksi SITI NURELISYA menghubungi dan menanyakan jual beli arisan tersebut. Kemudian, Terdakwa menjelaskan adanya keuntungan yang didapatkan dari peserta arisan yaitu modal yang diserahkan akan diputar sesama peserta arisan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) hari maka keuntungan akan ditambahkan.
  • Bahwa sejak sekitar tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025, Terdakwa secara bertahap menerima setoran uang dari para peserta jual beli arisan, diantaranya Saksi SITI NURELISYA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi PUTRI MARLIYANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi LAELY RIANA WATI sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi SALSA DILA SEPTIANTI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) baik melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 5726320507 atas nama SALSABILA KHAIRUNNISA, rekening SeaBank milik pacar Terdakwa, maupun secara tunai. Kemudian, diketahui nilai setoran dari para peserta lainnya bervariasi mulai dari Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan janji modal akan dikembalikan beserta keuntungan yang telah ditentukan dalam jangka waktu antara 20 Oktober 2025 sampai dengan 05 November 2025. Namun setelah jatuh tempo, Terdakwa tidak mengembalikan modal maupun keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada para peserta.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdri. MERRY melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5725957073 atas nama MERRY HANDANI dan rekening Seabank dengan nomor 901502546757 atas nama MERRY HANDANI sehingga Terdakwa menerima keuntungan dalam sistem jual beli arisan berbeda-beda dikarenakan Sdr. MERRY yang menentukan keuntungan tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI NURELISYA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi PUTRI MARLIYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi LAELY RIANA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi SALSA DILA SEPTIANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Para Saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).­

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP 2023 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO pada sekitar tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Desa Cidadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan September 2025, Saksi SITI NURELISYA melihat status whatsapp Terdakwa SALSABILA KHAIRUNNISA Binti SUNARTO tentang jual beli sehingga Saksi SITI NURELISYA menghubungi dan menanyakan jual beli arisan tersebut. Kemudian, Terdakwa menjelaskan adanya keuntungan yang didapatkan dari peserta arisan yaitu modal yang diserahkan akan diputar sesama peserta arisan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) hari maka keuntungan akan ditambahkan.
  • Bahwa sejak sekitar tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan 20 Oktober 2025, Terdakwa secara bertahap menerima setoran uang dari para peserta jual beli arisan, diantaranya Saksi SITI NURELISYA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi PUTRI MARLIYANA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi LAELY RIANA WATI sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi SALSA DILA SEPTIANTI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) baik melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 5726320507 atas nama SALSABILA KHAIRUNNISA, rekening SeaBank milik pacar Terdakwa, maupun secara tunai. Kemudian, diketahui nilai setoran dari para peserta lainnya bervariasi mulai dari Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan janji modal akan dikembalikan beserta keuntungan yang telah ditentukan dalam jangka waktu antara 20 Oktober 2025 sampai dengan 05 November 2025. Namun setelah jatuh tempo, Terdakwa tidak mengembalikan modal maupun keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada para peserta.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdri. MERRY melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5725957073 atas nama MERRY HANDANI dan rekening Seabank dengan nomor 901502546757 atas nama MERRY HANDANI sehingga Terdakwa menerima keuntungan dalam sistem jual beli arisan berbeda-beda dikarenakan Sdr. MERRY yang menentukan keuntungan tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI NURELISYA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi PUTRI MARLIYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi LAELY RIANA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi SALSA DILA SEPTIANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Para Saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP 2023 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya