Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
729/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.NIA LIANA, SH
ANGGA SAPUTRA BIN YUSNI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 729/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4520/M.2.18/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SAPUTRA BIN YUSNI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN ALM. YUSNI pada hari Jum’at tanggal 11 bulan Oktober tahun 2024 sekira jam 06.40 wib atau setidak - tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di jalan raya umum Puncak Cisarua tepatnya di depan Rest Area Cibubutan kilo meter 38 kampung Cibubutan rukun tetangga 02/03 desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat  dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) atau mobil, Terdakwa mencoba mencari rejeki dengan memberikan jasa jemput dan antar penumpang sampai ketempat tujuan, Terdakwa menyewa kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT di daerah Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada Saksi Muh Farhan dengan biaya Rp. 200.000 untuk 1x 24 jam dengan perjanjian secara lisan bahan bakar minyak di isikan oleh Terdakwa, kebersihan kendaraan di bersihkan Terdakwa serta bila ada kerusakan baru setelah Terdakwa menyewanya Terdakwa lah yang memperbaikinya, setelah uang sewa tersebut di berikan kepada Saksi Muh Farhan, Saksi Muh Farhan memberikan kunci kendaran tersebut beserta kendaraan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari penumpang dengan tarif yang Terdakwa inginkan dan berkomunikasi dengan Saksi M. Ruslan yang meminta kepada Terdakwa untuk di antarkan ke Klinik 24 jam Bersama Saksi Nada, dikarenakan sudah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi M. Ruslan, Tedakwa langsung menjemput  Saksi M. Ruslan Bersama Saksi Nada dari tempat yang disepakati menuju Klinik 24 jam karena Saksi M. Ruslan sedang sakit, setibanya di jalan raya umum Puncak Cisarua tepatnya di depan Rest Area Cibubutan kilo meter 38 kampung Cibubutan rukun tetangga 02/03 desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dengan kondisi jalan yang menurun kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT yang di kendarai oleh Terdakwa, Terdakwa kendarai dengan kecepatan 80 kilo meter / jam, namun disaat itu kendaraan yang di kendarai Terdakwa tepatnya di depan Kendaraan Tersebut terjadi kecelakan lalu lintas antar kendaraan yang lain dengan yang lainnya, di saat kecepatan tersebut Terdakwa terkejud dan kaget sehingga tidak bisa mengendalikan kedaraan nya yang seharus nya berhenti secara paksa oleh Terdakwa dengan cara menginjak pedal rem hingga kendaaran yang di kendarai oleh  Terdakwa berhenti dengan sempurna, namun Terdakwa panik dengan menginjak pedal gas sekutnya dan langsung Terdakwa arahkan ke arah berlawan kendaraan, disaat tersebut datanglah kendaran sepeda motor mrek Honda tipe PCX dengan nopol  F 3426 FJO yang di kendarai oleh Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya yang bernama Amanda, dikarenakan Terdakwa sudah panik tidak bisa lagi mengendalkan kendaran tersebut maka terjadilah benturan yang keras antara kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT yang di kendarai oleh Terdakwa dengan kendaran sepeda motor mrek Honda tipe PCX dengan nopol  F 3426 FJO yang di kendarai oleh Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya tepat dibagian depan kerdaran yang di kendarai oleh Terdakwa dan tepat juga kendaran sepeda motor yang di kendarai Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya yang bernama Amanda, akibat kejadian tersebut Saksi Amanda Khairunisa mengalami luka memar pada kelopak atas mata kanan kiri, batang hidung, luka lecet pada tungkai bawah kanan, tungkai atas kanan serta di temukan patah tulang pada tungkai atas kanan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 169 / FK / VII / 2024 / IKF tanggal 19 Oktober 2024 yang melakukan pemeriksaan dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Siti Nurdianti    dan dr. Dhevaiza Pra Dhani, Sp. OT Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor di Ciawi dengan kesimpulan luka – luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu .      

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat ( 3 ) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

---Bahwa Terdakwa ANGGA SAPUTRA BIN ALM. YUSNI pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam Dakwaan Kesatu di atas Terdakwa telah, Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaran dan/atau barang  dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------

  • Berawal Terdakwa yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) atau mobil, Terdakwa mencoba mencari rejeki dengan memberikan jasa jemput dan antar penumpang sampai ketempat tujuan, Terdakwa menyewa kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT di daerah Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada Saksi Muh Farhan dengan biaya Rp. 200.000 untuk 1x 24 jam dengan perjanjian secara lisan bahan bakar minyak di isikan oleh Terdakwa, kebersihan kendaraan di bersihkan Terdakwa serta bila ada kerusakan baru setelah Terdakwa menyewanya Terdakwa lah yang memperbaikinya, setelah uang sewa tersebut di berikan kepada Saksi Muh Farhan, Saksi Muh Farhan memberikan kunci kendaran tersebut beserta kendaraan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari penumpang dengan tarif yang Terdakwa inginkan dan berkomunikasi dengan Saksi M. Ruslan yang meminta kepada Terdakwa untuk di antarkan ke Klinik 24 jam Bersama Saksi Nada, dikarenakan sudah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi M. Ruslan, Tedakwa langsung menjemput  Saksi M. Ruslan Bersama Saksi Nada dari tempat yang disepakati menuju Klinik 24 jam karena Saksi M. Ruslan sedang sakit, setibanya di jalan raya umum Puncak Cisarua tepatnya di depan Rest Area Cibubutan kilo meter 38 kampung Cibubutan rukun tetangga 02/03 desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dengan kondisi jalan yang menurun kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT yang di kendarai oleh Terdakwa, Terdakwa kendarai dengan kecepatan 80 kilo meter / jam, namun disaat itu kendaraan yang di kendarai Terdakwa tepatnya di depan Kendaraan Tersebut terjadi kecelakan lalu lintas antar kendaraan yang lain dengan yang lainnya, di saat kecepatan tersebut Terdakwa terkejud dan kaget sehingga tidak bisa mengendalikan kedaraan nya yang seharus nya berhenti secara paksa oleh Terdakwa dengan cara menginjak pedal rem hingga kendaaran yang di kendarai oleh  Terdakwa berhenti dengan sempurna, namun Terdakwa panik dengan menginjak pedal gas sekutnya dan langsung Terdakwa arahkan ke arah berlawan kendaraan, disaat tersebut datanglah kendaran sepeda motor mrek Honda tipe PCX dengan nopol  F 3426 FJO yang di kendarai oleh Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya yang bernama Amanda, dikarenakan Terdakwa sudah panik tidak bisa lagi mengendalkan kendaran tersebut maka terjadilah benturan yang keras antara kendaraan roda 4 (empat) minibus  mrek  Daihatsu Ayla dengan nopol F 1505 RT yang di kendarai oleh Terdakwa dengan kendaran sepeda motor mrek Honda tipe PCX dengan nopol  F 3426 FJO yang di kendarai oleh Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya tepat dibagian depan kerdaran yang di kendarai oleh Terdakwa dan tepat juga kendaran sepeda motor yang di kendarai Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai dengan membonceng putrinya yang bernama Amanda, akibat kejadian tersebut Saksi Sindi Binti Muhamad Rifai mengalami luka memar pada kelopak atas mata kanan kiri, batang hidung, luka lecet pada tungkai bawah kanan, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : YR.01.01 / 2845 / KY / 2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang melakukan pemeriksaan dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Nadiyah Bayan Hafizah Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor di Ciawi dengan kesimpulan luka – luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu .      

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat ( 2 ) UURI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya