Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3530/M.2.18.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara BANG (DPO) untuk menginfokan bahwa persediaan farmasi jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang Terdakwa jual telah habis tetapi Saudara BANG (DPO) belum menjawab. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar 07.30 WIB Saudara BANG (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahu adanya ketersediaan farmasi jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dibungkus di dalam plastic warna hitam yang diletakkan di depan warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sehingga Terdakwa berangkat menuju warung tersebut dengan menggunakan angkutan umum, sehingga sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa sampai di warung tersebut dan mengambil obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di depan warung yang dibungkus plastik warna hitam tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan 6 (enam) butir Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery), yaitu calon pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan dan calon pembeli datang ke depan warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Setiap hari Terdakwa dapat menjual obat-obat tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol, 30 (tiga puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, dan 120 (seratus dua puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut secara langsung kepada Saudara BANG (DPO) setiap hari;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor terkait sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut, Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm) pada pukul 16.00 WIB di Kp. Ciangsana, Nomor 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  • Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Terdakwa, para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 100 (seratus) obat jenis Hexymer, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan No. IMEI 860363067186545 yang ada di dalam tas slempang warna hitam yang disimpan Terdakwa di atas meja di depan warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2137/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut.
  1. 1459/2026/OF dan 1460/2026/OF,-, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  2. 1342/2026/OF,-  dan 1343/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. Peredaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara BANG (DPO) untuk menginfokan bahwa persediaan farmasi jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang Terdakwa jual telah habis tetapi Saudara BANG (DPO) belum menjawab. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar 07.30 WIB Saudara BANG (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahu adanya ketersediaan farmasi jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dibungkus di dalam plastic warna hitam yang diletakkan di depan warung di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sehingga Terdakwa berangkat menuju warung tersebut dengan menggunakan angkutan umum, sehingga sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa sampai di warung tersebut dan mengambil obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di depan warung yang dibungkus plastik warna hitam tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan 6 (enam) butir Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara COD (Cash On Delivery), yaitu calon pembeli menghubungi Terdakwa untuk memesan dan calon pembeli datang ke depan warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Setiap hari Terdakwa dapat menjual obat-obat tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol, 30 (tiga puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, dan 120 (seratus dua puluh) obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tersebut secara langsung kepada Saudara BANG (DPO) setiap hari;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor terkait sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut, Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa RAHMAT MAULANA Bin ABU BAKAR (Alm) pada pukul 16.00 WIB di Kp. Ciangsana, Nomor 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  • Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Terdakwa, para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 100 (seratus) obat jenis Hexymer, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan No. IMEI 860363067186545 yang ada di dalam tas slempang warna hitam yang disimpan Terdakwa di atas meja di depan warung yang beralamat di Kp. Ciangsana, No. 16, RT. 001, RW. 009, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2137/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut.
  1. 1459/2026/OF dan 1460/2026/OF,-, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
  2. 1342/2026/OF,-  dan 1343/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. Peredaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras);
  • Bahwa barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 100 (seratus) obat jenis Hexymer termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya