| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I INDRA bin ATTA (Alm), Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA bin ASEP SULAEMAN dan Terdakwa III DIRGO bin MAMAN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jl. Raya Jonggol - Cariu Rt. 001 Rw. 001 Desa Tegal Panjang Kec. Cariu Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman yang berat melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib pada saat Terdakwa I INDRA bin ATTA sedang bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumahnya Terdakwa III DIRGO di Kp. Tegal Batu Rt. 019 Rw. 007 Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA menerima perintah melalui telphone dari Sdr. ALVIAN (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung berangkat kelokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor sewaan dan Terdakwa I INDRA bin ATTA berangkat sendirian, sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I INDRA bin ATTA berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna coklat tersebut dalam keadaan ditempel atau disimpan dengan cara ditindih batu disamping pagar Masjid Agung Tanjungsari Jl. Kp. Pasir Tanjung Desa Pasir Tanjung Kec. Tanungsari Kab. Bogor, setelah Terdakwa I INDRA bin ATTA berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa I INDRA bin ATTA tiba dirumah Terdakwa III DIRGO hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib dan setibanya di rumah Terdakwa III DIRGO kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna coklat tersebut oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA dibuka lalu ditimbang dan saat ditimbang berikut bungkusanya seberat kurang lebih 50g (lima puluh gram) yang kemudian sebagian sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA mengkonsumsinya masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dilakukan secara bergantian, setelah itu semua narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50g (lima puluh gram) tersebut dipecah atau dicacah menjadi beberapa bungkusan paket plastik bening kecil sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO) sebagai persiapan untuk ditempel atau disimpan kembali, saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk membuat paketan kelinci seberat 0,13g (nol koma sepuluh gram) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan paketan kambing seberat 0,27g (nol koma dua puluh tujuh gram) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus serta paketan sapi seberat 0,75g (nol koma tujuh puluh lima gram) sebanyak 6 (enam) bungkus dan saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk membuat paketan 9 g (sembilan gram) sebanyak 4 (empat) bungkus dan setelah semua narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA menjadi paketan plastik bening kecil tersebut untuk bungkusan paketan kelinci dan paketan sapi masing-masing bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu dibalut menggunakan lakban kertas warna putih dan untuk paketan kambing masing-masing bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu dibalut lakban paket warna merah dilakukan dengan dibantu oleh Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA, setelah selesai semua narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengancara dimasukan kedalam tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA sendiri yang disimpan dibawah Kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa III DIRGO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib saat Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumahnya Terdakwa III DIRGO saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ditelphone kembali oleh Sdr. ALVIAN (DPO) disuruh untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu paketan 9 g (sembilan gram) sebanyak 1 (satu) bungkus disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor, setelah selesai menempel narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I INDRA bin ATTA kembali pulang kerumah Terdakwa III DIRGO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumah Terdakwa III DIRGO saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ditelphone kembali oleh Sdr. ALVIAN (DPO), saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu di satu titik lokasi yang sama disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor sebanyak 12 (dua) belas bungkus paketan kelinci, sebanyak 7 (tujuh) bungkus paketan kambing dan sebanyak 3 (tiga) bugkus paketan sapi yang semuanya disatukan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan sebelum Terdakwa I INDRA bin ATTA berangkat saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA membawa 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening paketan sapi sebagai persiapan untuk Terdakwa I INDRA bin ATTA konsumsi sendiri dengancara dimasukan kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I INDRA bin ATTA kenakan saat itu dan sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening paketan 9 g (sembilan gram), sebanyak 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih paketan kelinci, sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih paketan sapi dan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban paket warna merah paketan kambing berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA sendiri saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO dengan disaksikan oleh Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung berangkat untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas bungkus paketan kelinci, sebanyak 7 (tujuh) bungkus paketan kambing dan sebanyak 3 (tiga) bugkus paketan sapi yang semuanya disatukan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam di satu titik lokasi disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO) dan setelah Terdakwa I INDRA bin ATTA selesai menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA tidak kembali pulang kerumah Terdakwa III DIRGO
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ingin menginap dipenginapan Cariu Jaya dan saat Terdakwa I INDRA bin ATTA sedang berada didepan penginapan Cariu Jaya di Jl. Raya Jonggol - Cariu Rt. 001 Rw. 001 Desa Tegal Panjang Kec. Cariu Kab. Bogor tiba-tiba Terdakwa I INDRA bin ATTA dihampiri oleh petugas Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA diinterogasi terkait narkotika jenis sabu dan saat itu juga Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening paketan sapi berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian dan saat itu juga langsung ditangkap, saat diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa I INDRA bin ATTA saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA peroleh dari Sdr. ALVIAN (DPO) dan sisanya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO, kemudian petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa III DIRGO sekira pukul 01.30 wib pada saat petugas Kepolisan melakukan penggeledahan dirumahnya Terdakwa III DIRGO di Kp. Tegal Batu Rt. 019 Rw. 007 Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor saat itu Terdakwa III DIRGO sedang tidak berada dirumahnya melainkan yang ada hanya Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA sedang main handphone didalam kamar tidur rumahnya Terdakwa III DIRGO dan saat itu narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening, sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih, sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban paket warna merah berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA yang sebelumnya Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO berhasil ditemukan oleh petgas Kepolisian tepatnya dibawah kasur didalam kamar tidur rumah Terdakwa III DIRGO, selanjutnya semua barang bukti narkotika diduga jenis sabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion tersebut disita dari Terdakwa I INDRA bin ATTA dan saat itu juga Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA turut ditangkap, setelah itu petugas Kepolisian melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa III DIRGO sekira pukul 02.00 wib Terdakwa III DIRGO berhasil ditangkap dipinggir Jalan raya Cariu - Ciranjang Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa III DIRGO tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ada padanya selanjutnya Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA serta Terdakwa III DIRGO berikut masing-masing barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa peranan Terdakwa I INDRA bin ATTA dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang Terdakwa I INDRA bin ATTA terima dari Sdr. ALVIAN (DPO) tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA berperan bekerja secara langsung kepada Sdr. ALVIAN (DPO) yang diperintahkan melalui handphone untuk mengambil, menimbang, memecah atau mencacahnya dan nantinya Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO), sedangkan peranan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA saat itu berperan disuruh oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA untuk membantu membungkus masing-masing plastik bening berisikan sabu yang telah dibuat oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA menjadi paketan kecil dengan menggunkan kertas tisu dan untuk Terdakwa III DIRGO berperan disuruh oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA untuk membantu membalut masing-masing plastik bening berisikan sabu yang sudah dibungkus oleh Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA menggunkan kertas tisu tersebut dibalut atau dibungkus menggunakan lakban kertas warna putih dan lakban paket warna merah
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I INDRA bin ATTA terima dari Sdr. ALVIAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan keuntungan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA dan Terdakwa III DIRGO dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL24GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal D: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 3 Sampel C: 20 Sampel D: 13 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,7661. Gram
B : Total Sampel B : 26,8028. Gram
C : Total Sampel C : 3,7553. Gram
D : Total Sampel D : 3,2349. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,7437. Gram
B : Total Sampel B : 26,6934. Gram
C : Total Sampel C : 3,4082. Gram
D : Total Sampel D : 2,9582. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
: 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan :
B : kristal warna putih
: 20 (dua puluh) bungkus lakban kertas warna putih masing – masing didalmnya
terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus
Plastik bening berisikan :
C : kristal warna putih
: 13 (tiga belas) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih masing – masing
Didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus
plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
D : kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I INDRA bin ATTA (Alm), Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA bin ASEP SULAEMAN dan Terdakwa III DIRGO bin MAMAN pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jl. Raya Jonggol - Cariu Rt. 001 Rw. 001 Desa Tegal Panjang Kec. Cariu Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,Tanpa hak atau melawan hukum, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib pada saat Terdakwa I INDRA bin ATTA sedang bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumahnya Terdakwa III DIRGO di Kp. Tegal Batu Rt. 019 Rw. 007 Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA menerima perintah melalui telphone dari Sdr. ALVIAN (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung berangkat kelokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor sewaan dan Terdakwa I INDRA bin ATTA berangkat sendirian, sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I INDRA bin ATTA berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna coklat tersebut dalam keadaan ditempel atau disimpan dengan cara ditindih batu disamping pagar Masjid Agung Tanjungsari Jl. Kp. Pasir Tanjung Desa Pasir Tanjung Kec. Tanungsari Kab. Bogor, setelah Terdakwa I INDRA bin ATTA berhasil mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa I INDRA bin ATTA tiba dirumah Terdakwa III DIRGO hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib dan setibanya di rumah Terdakwa III DIRGO kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dibalut lakban warna coklat tersebut oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA dibuka lalu ditimbang dan saat ditimbang berikut bungkusanya seberat kurang lebih 50g (lima puluh gram) yang kemudian sebagian sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA mengkonsumsinya masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dilakukan secara bergantian, setelah itu semua narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50g (lima puluh gram) tersebut dipecah atau dicacah menjadi beberapa bungkusan paket plastik bening kecil sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO) sebagai persiapan untuk ditempel atau disimpan kembali, saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk membuat paketan kelinci seberat 0,13g (nol koma sepuluh gram) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan paketan kambing seberat 0,27g (nol koma dua puluh tujuh gram) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus serta paketan sapi seberat 0,75g (nol koma tujuh puluh lima gram) sebanyak 6 (enam) bungkus dan saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk membuat paketan 9 g (sembilan gram) sebanyak 4 (empat) bungkus dan setelah semua narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA menjadi paketan plastik bening kecil tersebut untuk bungkusan paketan kelinci dan paketan sapi masing-masing bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu dibalut menggunakan lakban kertas warna putih dan untuk paketan kambing masing-masing bungkus dibungkus menggunakan kertas tisu dibalut lakban paket warna merah dilakukan dengan dibantu oleh Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA, setelah selesai semua narkotika jenis sabu tersebut disimpan dengancara dimasukan kedalam tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA sendiri yang disimpan dibawah Kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa III DIRGO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib saat Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumahnya Terdakwa III DIRGO saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ditelphone kembali oleh Sdr. ALVIAN (DPO) disuruh untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu paketan 9 g (sembilan gram) sebanyak 1 (satu) bungkus disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor, setelah selesai menempel narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I INDRA bin ATTA kembali pulang kerumah Terdakwa III DIRGO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama-sama Terdakwa III DIRGO dan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA berada dirumah Terdakwa III DIRGO saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ditelphone kembali oleh Sdr. ALVIAN (DPO), saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu di satu titik lokasi yang sama disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor sebanyak 12 (dua) belas bungkus paketan kelinci, sebanyak 7 (tujuh) bungkus paketan kambing dan sebanyak 3 (tiga) bugkus paketan sapi yang semuanya disatukan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan sebelum Terdakwa I INDRA bin ATTA berangkat saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA membawa 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening paketan sapi sebagai persiapan untuk Terdakwa I INDRA bin ATTA konsumsi sendiri dengancara dimasukan kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa I INDRA bin ATTA kenakan saat itu dan sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening paketan 9 g (sembilan gram), sebanyak 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih paketan kelinci, sebanyak 2 (dua) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih paketan sapi dan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban paket warna merah paketan kambing berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA sendiri saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO dengan disaksikan oleh Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung berangkat untuk menyimpan atau menempel kembali narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas bungkus paketan kelinci, sebanyak 7 (tujuh) bungkus paketan kambing dan sebanyak 3 (tiga) bugkus paketan sapi yang semuanya disatukan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam di satu titik lokasi disekitaran Pasar Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO) dan setelah Terdakwa I INDRA bin ATTA selesai menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA tidak kembali pulang kerumah Terdakwa III DIRGO
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA ingin menginap dipenginapan Cariu Jaya dan saat Terdakwa I INDRA bin ATTA sedang berada didepan penginapan Cariu Jaya di Jl. Raya Jonggol - Cariu Rt. 001 Rw. 001 Desa Tegal Panjang Kec. Cariu Kab. Bogor tiba-tiba Terdakwa I INDRA bin ATTA dihampiri oleh petugas Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA diinterogasi terkait narkotika jenis sabu dan saat itu juga Terdakwa I INDRA bin ATTA langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam plastik bening paketan sapi berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian dan saat itu juga langsung ditangkap, saat diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa I INDRA bin ATTA saat itu Terdakwa I INDRA bin ATTA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA peroleh dari Sdr. ALVIAN (DPO) dan sisanya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO, kemudian petugas Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa III DIRGO sekira pukul 01.30 wib pada saat petugas Kepolisan melakukan penggeledahan dirumahnya Terdakwa III DIRGO di Kp. Tegal Batu Rt. 019 Rw. 007 Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor saat itu Terdakwa III DIRGO sedang tidak berada dirumahnya melainkan yang ada hanya Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA sedang main handphone didalam kamar tidur rumahnya Terdakwa III DIRGO dan saat itu narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening, sebanyak 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban kertas warna putih, sebanyak 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing dibungkus kertas tisu dibalut lakban paket warna merah berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion milik Terdakwa I INDRA bin ATTA yang sebelumnya Terdakwa I INDRA bin ATTA titipkan kepada Terdakwa III DIRGO berhasil ditemukan oleh petgas Kepolisian tepatnya dibawah kasur didalam kamar tidur rumah Terdakwa III DIRGO, selanjutnya semua barang bukti narkotika diduga jenis sabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam didalam sebuah tas selempang warna biru bertuliskan Beierwei Fashion tersebut disita dari Terdakwa I INDRA bin ATTA dan saat itu juga Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA turut ditangkap, setelah itu petugas Kepolisian melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa III DIRGO sekira pukul 02.00 wib Terdakwa III DIRGO berhasil ditangkap dipinggir Jalan raya Cariu - Ciranjang Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa III DIRGO tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ada padanya selanjutnya Terdakwa I INDRA bin ATTA bersama Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA serta Terdakwa III DIRGO berikut masing-masing barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa peranan Terdakwa I INDRA bin ATTA dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang Terdakwa I INDRA bin ATTA terima dari Sdr. ALVIAN (DPO) tersebut Terdakwa I INDRA bin ATTA berperan bekerja secara langsung kepada Sdr. ALVIAN (DPO) yang diperintahkan melalui handphone untuk mengambil, menimbang, memecah atau mencacahnya dan nantinya Terdakwa I INDRA bin ATTA disuruh untuk menempel atau menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah dari Sdr. ALVIAN (DPO), sedangkan peranan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA saat itu berperan disuruh oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA untuk membantu membungkus masing-masing plastik bening berisikan sabu yang telah dibuat oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA menjadi paketan kecil dengan menggunkan kertas tisu dan untuk Terdakwa III DIRGO berperan disuruh oleh Terdakwa I INDRA bin ATTA untuk membantu membalut masing-masing plastik bening berisikan sabu yang sudah dibungkus oleh Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA menggunkan kertas tisu tersebut dibalut atau dibungkus menggunakan lakban kertas warna putih dan lakban paket warna merah
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I INDRA bin ATTA terima dari Sdr. ALVIAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan keuntungan Terdakwa II SIDIK PERMANA SAPUTRA dan Terdakwa III DIRGO dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL24GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal D: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 3 Sampel C: 20 Sampel D: 13 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,7661. Gram
B : Total Sampel B : 26,8028. Gram
C : Total Sampel C : 3,7553. Gram
D : Total Sampel D : 3,2349. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,7437. Gram
B : Total Sampel B : 26,6934. Gram
C : Total Sampel C : 3,4082. Gram
D : Total Sampel D : 2,9582. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
: 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan :
B : kristal warna putih
: 20 (dua puluh) bungkus lakban kertas warna putih masing – masing didalmnya
terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus
Plastik bening berisikan :
C : kristal warna putih
: 13 (tiga belas) bungkus lakban kombinasi warna merah dan putih masing – masing
Didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus
plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
D : kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |