Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
EFRIZON BIN MUZAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2197 /M.2.18/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIZON BIN MUZAKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa EFRIZON BIN MUZAKIR pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan depan TB Mahkota, Jalan Cileungsi–Cikarageman, Kp. Cipicung RT 018/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan NegeriCibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ““yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapka atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan secara bersama-sama”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 dikontrakan yang beralamat di daerah Jatiasih, Bekasi, Terdakwa EFRIZON BIN MUZAKIR bersama dengan Sdr. FEBY (DPO) telah merencanakan untuk melakukan pembegalan sepeda motor pada malam hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. FEBY (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dengan Terdakwa bertindak sebagai pengemudi, sambil masing-masing membawa senjata tajam jenis pisau, kemudian melintas ke arah Jalan Raya Cibubur menuju Cileungsi.
  • Bahwa ketika berada di Jalan depan TB Mahkota, Jalan Cileungsi–Cikarageman, Kp. Cipicung RT 018/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Terdakwa melihat Saksi Korban USEP BIN UJAH  USEP BIN UJAH sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam seorang diri, lalu Terdakwa bersama Sdr. FEBY (DPO) mengikuti Saksi Korban USEP BIN UJAH  sampai Saksi Korban USEP BIN UJAH  berbelok ke Jalan Cileungsi, Cikarageman. Setelah melihat situasi jalan dalam keadaan sepi dan aman, Terdakwa langsung memepet sepeda motor Saksi Korban USEP BIN UJAH  dari sebelah kanan, kemudian Sdr. FEBY (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor korban sehingga Saksi Korban USEP BIN UJAH  berhenti.
  • Bahwa setelah Sdr. FEBY (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi Korban USEP BIN UJAH  hingga kendaraan tersebut berhenti, Sdr. FEBY (DPO) langsung turun sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah Saksi Korban USEP BIN UJAH . Pada saat Saksi Korban USEP BIN UJAH  berusaha mempertahankan sepeda motornya, Terdakwa menendang perut Saksi Korban USEP BIN UJAH  hingga terjatuh ke badan jalan. Kesempatan tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. FEBY (DPO) untuk mengambil dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban USEP BIN UJAH  dengan cara memutar balik ke arah Cileungsi, yang pada saat melarikan kendaraan tersebut sempat melindas kaki Saksi Korban USEP BIN UJAH . Melihat sepeda motornya dibawa kabur, Saksi Korban USEP BIN UJAH  segera bangkit lalu menghadangkan tubuhnya untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, sehingga Terdakwa terjatuh sambil masih memegang senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya Saksi Korban USEP BIN UJAH  memegang tangan Terdakwa yang menggenggam pisau sambil berteriak “maling”, sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban USEP BIN UJAH  mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat senilai sekitar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), serta mengalami luka berupa luka sobek pada telapak tangan kanan, luka sobek pada punggung telapak tangan kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri, dan luka memar pada perut, dengan biaya pengobatan sebesar Rp123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 125/VER/DIR/RSMCH/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Encep Abdul Wahab, MARS, diperoleh hasil pemeriksaan berupa luka lecet lebih dari satu tempat, yaitu luka lecet pada punggung tangan kiri dengan anjang kurang lebih 2 cm, luka lecet pada lengan bawah dengan anjang kurang lebih 0,5 cm, serta 3 (tiga) luka lecet pada telapak tangan dengan ukuran masing-masing kurang lebih 1 cm, 0,5 cm, dan 1 cm, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Saksi Korban USEP BIN UJAH  mengalami multiple VE (luka lecet lebih dari satu tempat) pada bagian lengan bawah dan telapak tangan kiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maupun memperoleh izin dari Saksi Korban USEP BIN UJAH  USEP BIN UJAH untuk mengambil, membawa, atau menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban USEP BIN UJAH  tersebut.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa EFRIZON BIN MUZAKIR pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan depan TB Mahkota, Jalan Cileungsi–Cikarageman, Kp. Cipicung RT 018/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan NegeriCibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapka atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 dikontrakan yang beralamat di daerah Jatiasih, Bekasi, Terdakwa EFRIZON BIN MUZAKIR bersama dengan Sdr. FEBY (DPO) telah merencanakan untuk melakukan pembegalan sepeda motor pada malam hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. FEBY (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dengan Terdakwa bertindak sebagai pengemudi, sambil masing-masing membawa senjata tajam jenis pisau, kemudian melintas ke arah Jalan Raya Cibubur menuju Cileungsi.
  • Bahwa ketika berada di Jalan depan TB Mahkota, Jalan Cileungsi–Cikarageman, Kp. Cipicung RT 018/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Terdakwa melihat Saksi Korban USEP BIN UJAH  sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam seorang diri, lalu Terdakwa bersama Sdr. FEBY (DPO) mengikuti Saksi Korban USEP BIN UJAH  sampai Saksi Korban USEP BIN UJAH  berbelok ke Jalan Cileungsi, Cikarageman. Setelah melihat situasi jalan dalam keadaan sepi dan aman, Terdakwa langsung memepet sepeda motor Saksi Korban USEP BIN UJAH  dari sebelah kanan, kemudian Sdr. FEBY (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor korban sehingga Saksi Korban USEP BIN UJAH  berhenti.
  • Bahwa setelah Sdr. FEBY (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi Korban USEP BIN UJAH  hingga kendaraan tersebut berhenti, Sdr. FEBY (DPO) langsung turun sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah Saksi Korban USEP BIN UJAH. Pada saat Saksi Korban USEP BIN UJAH  berusaha mempertahankan sepeda motornya, Terdakwa menendang perut Saksi Korban USEP BIN UJAH  hingga terjatuh ke badan jalan. Kesempatan tersebut kemudian digunakan oleh Sdr. FEBY (DPO) untuk mengambil dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban USEP BIN UJAH  dengan cara memutar balik ke arah Cileungsi, yang pada saat melarikan kendaraan tersebut sempat melindas kaki Saksi Korban USEP BIN UJAH . Melihat sepeda motornya dibawa kabur, Saksi Korban USEP BIN UJAH  segera bangkit lalu menghadangkan tubuhnya untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, sehingga Terdakwa terjatuh sambil masih memegang senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya Saksi Korban USEP BIN UJAH  memegang tangan Terdakwa yang menggenggam pisau sambil berteriak “maling”, sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban USEP BIN UJAH  mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat senilai sekitar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), serta mengalami luka berupa luka sobek pada telapak tangan kanan, luka sobek pada punggung telapak tangan kiri, luka memar pada pergelangan tangan kiri, dan luka memar pada perut, dengan biaya pengobatan sebesar Rp123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 125/VER/DIR/RSMCH/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Encep Abdul Wahab, MARS, diperoleh hasil pemeriksaan berupa luka lecet lebih dari satu tempat, yaitu luka lecet pada punggung tangan kiri dengan anjang kurang lebih 2 cm, luka lecet pada lengan bawah dengan anjang kurang lebih 0,5 cm, serta 3 (tiga) luka lecet pada telapak tangan dengan ukuran masing-masing kurang lebih 1 cm, 0,5 cm, dan 1 cm, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa Saksi Korban USEP BIN UJAH  mengalami multiple VE (luka lecet lebih dari satu tempat) pada bagian lengan bawah dan telapak tangan kiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta maupun memperoleh izin dari Saksi Korban USEP BIN UJAH  USEP BIN UJAH untuk mengambil, membawa, atau menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban USEP BIN UJAH  tersebut.

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 ayat (1) KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya