Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2024/PN Cbi SITI AISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon SITI AISAH sebagai wali yang sah atas anaknya yang belum dewasa yang bernama :

 

  1. CLARAISYA ANNINDYA PUTRI LINGGO, perempuan lahir di Bekasi pada tanggal 28 Oktober  2008 sesuai Akta Kelahiran Nomor : 12798/U/P/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 10 November 2008;
  2. ANNISA ELVARINA PUTRI LINGGO, perempuan lahir di Bekasi pada tanggal 12 Januari  2015 sesuai Akta Kelahiran Nomor : 3275-LU-10022015-0165 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 10 Februari 2015;

 

bertindak untuk dan atas nama diri sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan sebidang tanah berlokasi di Gg. Puspadewi No.12A RT.004 RW.14, Desa Puspasari, Kec. Citeureup, Kab. Bogor dengan luas tanah 290 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1223/Puspasari yang dengan Surat Ukur Nomor : 07/Puspasari/2012 dengan pemegang hak atas nama            Nyonya Siti Aisah

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak