Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
379/Pdt.P/2024/PN Cbi Neneng Mina Susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 379/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neneng Mina Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan lahir Pemohon pada akte kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama : Neneng Mina Susanti Lahir tanggal 20-02-2002 di perbaiki menjadi Nama : Neng Mira Lahir tanggal, 11-05-2002 untuk disesuaikan dengan IJAZAH Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan lahir Pemohon pemohon dalam akte kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak