INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
108/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.NUZIMAR NAZIR 2.IRSJAF 3.ARWIN 4.SJAFNITA 5.IRVAN 6.IFRAH 7.MUHAMMAD FADHIL |
1.YUSROH 2.POPPY S. DARSONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah Objek Perkara a-quo seluas 5.000 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 tahun 1970 Desa Citayam atas nama Penggugat yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan ikut mengakui dan mendaftarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 182 tanggal 6 Oktober 1977 Desa Citayam dan Sertipikat Hak Milik Nomor 397 (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 184/Citayam) tanggal 11 Desember 1985 Desa Citayam yang merupakan bagian dari bidang tanah yang sama milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 tahun 1970 Desa Citayam;
4. Menyatakan bahwa:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 182 tanggal 6 Oktober 1977 atas nama Tergugat I telah tumpang tindih (overlapping) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 tahun 1970 Desa Citayam atas nama Penggugat yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik Penggugat;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 397 (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 184/Citayam) tanggal 11 Desember 1985 atas nama Tergugat II telah tumpang tindih (overlapping) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4090 tahun 1970 Desa Citayam atas nama Penggugat yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat milik Penggugat;
5. Menyatakan bahwa:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 182 tanggal 6 Oktober 1977 atas nama Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 397 (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 184/Citayam) tanggal 11 Desember 1985 atas nama Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 182 tanggal 6 Oktober 1977 atas nama Tergugat I;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 397 (dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 184/Citayam) tanggal 11 Desember 1985 atas nama Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I sebesar Rp449.160.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat II sebesar Rp86.286.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
12. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum Turut Tergugat harus tunduk/taat melaksanakan putusan ini;
15. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul kerena adanya gugatan ini. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |