Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NASRUL MUHAJIRIN alias ACUNG Bin H. TAMIN pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Leuwiliang Kp. Cibeber Jalan Rt. 02 Rw.02 Desa Cibeber I Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika terdakwa berada di rumahnya di Kampung Bojong Limus Rt.002 Rw.006 Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada hari minggu pagi tanggal 11 Agustus 2024, terdakwa mendapatkan telephone dari saudara ANGGA DITA (DPO), mengajak terdakwa untuk mencari sepeda motor yang pembayaran kreditnya bermasalah dan menjualnya kemudian hasil penjualan mereka bagi dua, dan ketika itu terdakwa menyetujuinya, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian saudara ANGGA DITA datang ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor Honda PCX Abu Hitam, lalu mereka pergi ke daerah Leuwiliang untuk mencari sepeda motor plat nomornya yang masuk ke dalam data aplikasi THARQ, dimana terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dan saudara ANGGA DITA duduk dibelakang terdakwa, di perjalanan pada sekitar pukul 11.00 wib terdakwa melihat sepeda motor honda beat Nopol : F-3409-FBD, warna Magenta Hitam, tahun 2017, Noka : MH1JM1112HK251795, Nosin : JM1IE1245294, No BPKB : N-05713662 yang dikemudikan oleh saksi korban M. KHAERUL FIKRI kemudian terdakwa mengejarnya, setelah berhasil menyusulnya lalu sepeda motor tersebut diberhentikan dengan memepetnya ke bahu jalan, setelah berhenti terdakwa mengatakan ijin konfirmasi, setelah itu saudara ANGGA DITA berkata kepada saksi korban M. KHAERUL FIKRI “bawa sepeda motor ugal-ugalan, nanti dibawa ke Polsek”, setelah itu saudara ANGGA DITA turun lalu langsung mengambil kemudi sepeda motor saksi korban M. KHAERUL FIKRI sedangkan saksi korban M. KHAERUL FIKRI dibonceng olehnya dan temannya saksi korban M. KHAERUL FIKRI yakni MUHAMMAD FAUZAN oleh saudara ANGGA DITA disuruh naik ke sepeda motor yang terdakwa kemudikan dengan mengatakan untuk konfirmasi ke kantor FIF Galuga lalu mereka semua berangkat ke Galuga untuk melakukan pengecekkan nomor mesin dan rangka, sesampainya dilokasi tujuan yakni di Jl. Leuwiliang Kp. Cibeber Jalan Rt. 02 Rw.02 Desa Cibeber I Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat saudara ANGGA DITA memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kemudian memasukkan ke aplikasi THARQ lalu nomor rangka tersebut muncul di data aplikasi yang menandakan bahwa sepeda motor tersebut naik data / pembayaran kreditnya bermasalah, lalu terdakwa menulis BSTKB (Berita Serah Terima Kendaraan Bermotor) dan menyerahkan kepada saksi korban M. KHAERUL FIKRI dan menyuruhnya pulang dengan mengatakan “sepeda motor ditahan, surat tersebut jangan hilang, kalau hilang sepeda motor hilang, nanti sore jam 16.00 wib kami akan ke rumah nganterin sepeda motor dan akan mengobrol dengan orang tua kamu” dan karena saat itu saksi korban M.KHAERUL FIKRI serta saksi MUHAMMAD FAUZAN akan bermain bola maka terdakwa menyuruh ojek untuk mengantarkannya ke mini soccer Leuwiliang, setelah berangkat terdakwa dan saudara ANGA DITA pergi dari kantor Galuga, akan tetapi pada sore harinya terdakwa tidak mengantarkan atau mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi korban M.KHAERUL FIKRI ke rumahnya.
- Bahwa sepeda motor honda beat Nopol : F-3409-FBD, warna Magenta Hitam, tahun 2017 adalah sepeda motor yang saksi korban M. KHAERUL FIKRI yang sudah lunas dan ada BPKBnya (Buku pemilik kendaraan bermotor) yang disimpan di rumah saksi korban.
- Bahwa kantor Galuga adalah kantor Leasing FIF di Galuga kabupaten Bogor untuk penjaminan BPKB sepeda motor, terdakwa membawa saksi korban M.KHAERUL FIKRI serta saksi MUHAMMAD FAUZAN ke kantor tersebut agar saksi korban M.KHAERUL FIKRI percaya bahwa terdakwa dan saudara ANGGA DITA adalah karyawan atau bagian Leasing FIF di bagian kolektor pengambilan sepeda motor yang menunggak, padahal terdakwa dan saudara ANGGA DITA bukanlah karyawan kantor tersebut dan setelah terdakwa mengambil sepeda motor tersebut terdakwa tidak menyerahkan atau konfirmasi kepada kantor tersebut karena sebenarnya terdakwa tidak bekerja untuk kantor tersebut.
- Bahwa terdakwa dan saudara ANGGA DITA tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban M. KHAERUL FIKRI ke saksi korban sebagaimana perkataan terdakwa akan datang ke rumah saksi korban pada sore hari sekitar pukul 16.00 wib sehingga saksi korban M.KHAERUL FIKRI melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian.
- Bahwa sekitar 1 (satu) bulan kemudian terdakwa mendapatkan surat undangan dari Polsek Leuwiliang, namun terdakwa tidak datang karena takut, lalu terdakwa mendapatkan undangan yang ke dua kalinya dan terdakwa juga tidak datang kembali hingga pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 09.00 wib datang petugas polisi langsung membawa terdakwa ke Polsek Leuwiliang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban M. KHAERUL FIKRI menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|