INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
253/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS | 1.PT. TRI PUTRA CERDAS 2.PT. TRI GARDANINDO INTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan Kondisi untuk Pelanggan (KUP) antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT adalah sah dan mengikat bagi TERGUGAT I dan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 105.570.000,- (Seratus lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara Tunai dan Langsung;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga atas keterlambatan (Bunga Moratoir) sebesar 6% (Enam Persen), atau sebesar Rp6.334.200,- (Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |