Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
538/Pdt.P/2026/PN Cbi JONI TALEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 538/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONI TALEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara PHOA MIN CUK dan  LIM LAY NIO  yang berdasarkan surat keterangan dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia  nomor :   0237/S.Ket- MAKIN/ VII/2026 yang melakukan pernikahan secara Adat Istidat Tiong Hoa ( Khonghucu) berdasarkanketerangan dan saksi-saksi para keluarga yang Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak