Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Cbi ALI MAHALI LESPATRINI RAHAKUNDINI alias CONNIE RAHAKUNDINI BAKRIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MAHALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tantri Maulana, S.H., M.H.ALI MAHALI
Tergugat
NoNama
1LESPATRINI RAHAKUNDINI alias CONNIE RAHAKUNDINI BAKRIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai pekerjaan desain, tata letak (layout), dan pencetakan buku berjudul "From The Dream Civilisation to The Birth of A Conscious Nation" beserta paper bag dan notes;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai penggantian atas bunga dan denda pinjaman yang terpaksa ditanggung PENGGUGAT akibat kelalaian TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2025 atau sejak TERGUGAT dinyatakan lalai sampai dengan pembayaran dilakukan secara lunas;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi, apabila Majelis Hakim berpendapat demikian.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak