Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Cbi H. GUNAEVY H DJAYASASMITA 1.Dr. SABANA KARTASASMITA
2.H. SIRODZ MUSTAQIEM
3.Ny. KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. GUNAEVY H DJAYASASMITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Rendi Sudendi, S.H.H. GUNAEVY H DJAYASASMITA
Tergugat
NoNama
1Dr. SABANA KARTASASMITA
2H. SIRODZ MUSTAQIEM
3Ny. KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Untuk Jual Beli tanggal 12 April 1982 Nomor 6 dibuat dihadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bogor;
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kwitansi - kwitansi pembayaran sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama Pemberi Kuasa Ny. KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA, berupa:
- Kwitansi Pembayaran Tahap I pada saat ditandatangani Akta Perjanjian Untuk Jual Beli tanggal 12 April 1982 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang diterima oleh Tergugat I;
- Kwitansi Pembayaran Tahap II, tanggal 12 Juli 1982 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh H. SIRODZ MUSTAQIEM (Tergugat II) selaku Kuasa Dr. Sabana Kartasasmita ( Tergugat I) sesuai Surat Kuasa tanggal 26 Juni 1982;
- Kwitansi Pembayaran Tahap III pada tanggal 13 Oktober 1982 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Tergugat I;
- Kwitansi Pembayaran Tahap IV (sebagai pelunasan) pada tanggal 12 Januari 1983 sebesar Rp 12.870.000,- (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Tergugat I;
 
5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASASMITA dengan batas - batas:
- Sebelah Utara : berbatas dengan Bapak SOEKANTO;
- Sebelah Timur     : berbatas dengan Bapak SOEKANTO; 
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Bapak GUNAEVY;  
- Sebelah Barat     : berbatas dengan Bapak SARTA;
 
6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Megamendung, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cisarua, Desa Megamendung, di Kp. Sirnagalih, RT 002/RW 002, seluas 13.840 M2 sebagaimana diuraikan dalam pada Gambar Situasi tanggal 1-6-1991 Nomor 7866/1981 atas nama KOESTINAH DJAJA SUBRATA KARTASAMITA menjadi atas nama H. GUNAEVY H. DJAYASASMITA;
 
7. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menentukan biaya - biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak