Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Cbi APLIA BELINA SIREGAR SELLA BELLIA CAROLINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APLIA BELINA SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELLA BELLIA CAROLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.700.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar kekurangan hutang sebesar Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada PENGGUGAT yaitu kekurangan hutang sebesar Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum TERGUGAT membayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yaitu :
a. Denda Keterlambatan terhitung hingga 30 April 2025 sebesar Rp 19.480.000 (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
b. Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp 8.421.000 (Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah);
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada banding maupun kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak