Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
140/Pdt.G/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IGNATIUS DICKY DEWANDARU, S.T, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rio Rama Baskara, S.H., M.H., C.P.L., C.T.L | IGNATIUS DICKY DEWANDARU, S.T, |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha tertanggal 6 November 2024:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebesar : Rp. 2.171.200.000,- (dua miliar seratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |