Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Pangan) 1.LUKASMANA, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Pangan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2160/M.2.18/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pabrik Tahu Super 99 di Jl. Intan 1 Kampung Poncol Rt. 01 Rw. 01 Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

      -------- Bahwa Pabrik Tahu Super 99 mulai berdiri tahun 1999. Pabrik Tahu Super 99 memiliki ijin dari pemerintah yaitu : Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga PIRT No. 2153201010483-22 tanggal 28 April 2017, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Nomor 174/3201/2006 tanggal 08 Juni 2006, Izin Usaha Mikro Kecil tanggal 23 Juli 2023, Nomor Induk izin Berusaha (NIB) No 1227000702435 tanggal 23 Juli 2023, Izin lokasi tanggal 23 Juli 2023, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 23 Juli 2023, dan Surat Keterangan Domisili Usaha No 503/31/IX/2016 tanggal 02 September 2016. Pemilik usaha Pabrik Tahu Super 99 tersebut adalah Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG yang biasa di panggil Koh Peng Yu. Dengan Jumlah karyawan sekitar 48 (empat puluh delapan) orang. Dan yang mengelola usaha Pabrik Tahu Super 99 tersebut adalah karyawan Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG yang bernama saksi BUDI bin ALIYANTO.

      Produksi tahu dilakukan setiap hari dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali hari Minggu. Waktu produksi yaitu dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB atau jam 15.00 WIB kemudian dilanjut shift kedua jam 20.00 WIB sampai dengan jam 02.00 WIB atau sampai pagi (tergantung jumlah pesanan). Di Pabrik Tahu Super 99 dalam produksi tahu menggunakan formalin sejak pabrik berdiri yaitu tahun 1999 tetapi pernah diganti dengan chitosan, antoba, dan palata namun hasil jadi produk tahu tidak bagus (tidak licin). Oleh karena itu Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG masih menggunakan formalin dalam produksi tahu, itupun cuma sedikit hanya 1/2 canting untuk 50 kg kedelai (1 tong).

      Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG melakukan pembelian kedelai, garam dan formalin. Kedelai di beli dari Toko Sinar Kweni di Pasar Parung Kabupaten Bogor (dalam satu kali pembelian kurang lebih dibeli sebanyak 8 ton), garam di beli dari toko di pasar Plumpung Gunung Sindur Kabupaten Bogor (dalam satu kali pembelian kurang lebih dibeli sebanyak 2 ton).

      Sedangkan formalin di beli dari sales freelance yang datang ke pabrik (dalam satu kali pembelian kurang lebih dibeli sebanyak 10 jerigen formalin karena salesnya datangnya dua bulan sekali). Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG melakukan pembelian formalin dengan cara apabila formalin sudah habis, maka Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG menelpon orangnya untuk memesan formalin. Salesnya bernama Kim Tih dengan nomor telepon 081213130900. Formalin yang di pesan kemudian dikirim ke pabrik oleh Kim Tih dengan cara dibawa menggunakan mobil. Formalin di beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per jerigen. Dalam setiap pembelian formalin, tidak ada nota yang diserahkan kepada Terdakwa. Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG hanya mengetahui kalau Kim Tih berasal dari Gunung Sindur, tapi Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG tidak mengetahui alamat pastinya. Menurut informasi dari Kim Tih, yang bersangkutan tidak memiliki toko. Cairan yang ada di dalam jerigen warna biru adalah formalin, yang Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG beli dari Kim Tih.

      Cara membuat tahu adalah Kedelai 50 kg dalam 7 tong direndam dalam air selama 3 jam, setelah itu digiling dan diperas menggunakan tenaga orang (manual) dengan memakai saringan. Perasan kedelai berupa santan kemudian direbus dan saat direbus ditambahkan formalin sebanyak 1/2 canting setiap 1 tong. Setelah itu disaring menggunakan saringan. Setelah disaring (berupa santan) dimasukkan air garam 2 liter. Kemudian didiamkan selama 20 menit, lalu diaduk. Kemudian diberikan saringan dan pemberat tahu agar santannya turun dan menyisakan air di bagian atas tong. Air tersebut dibuang sedikit demi sedikit. Setelah 10 menit kemudian dicetak (santan disendok dan dimasukkan kedalam cetakan yang sudah berisi kain kemudian dibungkus dan dipress menggunakan papan). Kain kemudian dibuka dan tahu dimasukkan ke dalam bak milik pembeli. Didalam bak tersebut kemudian ditambahkan air.

      Cara Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG menambahkan formalin yaitu : menambahkan formalin sebanyak 1/2 canting ke dalam air rebusan santan kedelai.  Penambahan 1/2 canting formalin tersebut untuk 3 kali perebusan. Satu kali merebus kurang lebih 100 liter santan kedelai. Selain itu Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG yang menambahkan formalin pada saat perebusan santan kedelai.

      Kapasitas produksi tahu perhari rata-rata 8 kwintal kedelai (sekitar 16 karung) dan bisa lebih tergantung pesanan untuk shift pagi dan malam. Penjualan tahu kepada konsumen yang datang ke Pabrik Tahu Super 99 (tidak ada penjualan ke pasar). Banyak juga pedagang keliling yang datang ke pabrik untuk membeli dan menjual kembali tahu tersebut. Pedagang yang membeli menggunakan motor kurang lebih 500 (lima ratus) butir tahu sedangkan pembeli yang datang jalan kaki rata-rata membeli 2 tenteng masing-masing 75 (tujuh puluh lima) butir. Pedagang tersebut keliling disekitar Kabupaten Bogor. Penjualan tidak disertai nota. Harga jual tahu putih Rp. 1.450,- (Seribu empat ratus lima puluh rupiah) per buah. Keuntungan hasil penjualan tahu tidak tentu (tergantung konsumen yang datang). Dalam satu hari kurang lebih keuntungan bersih sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi belum dipotong untuk pembelian bahan baku kacang, garam, formalin, dan pembayaran gaji karyawan. Sedangkan pendapatan bersih sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran gaji karyawan tercatat dalam buku dan nota. Buku dan nota tersebut disita dari pabrik tahu milik Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG yaitu pabrik tahu Super 99. Buku dan nota tersebut digunakan sebagai catatan gaji harian karyawan. Dan yang melakukan pencatatan adalah saksio BUDI bin ALIYANTO.

      Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekitar pukul 10.30 petugas dari Balai POM di Bogor dan Balai Besar POM di Bandung bersama dengan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Polres Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Petugas dari kantor Desa Curug,  datang melakukan pemeriksaan terhadap Pabrik Tahu Super 99, Jl. Intan 1 Kampung Poncol Rt. 01 Rw. 01 Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, kemudian petugas menjelaskan kedatangan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian memeriksa seluruh pabrik, dan menemukan Formalin yang disimpan di belakang Pabrik dan dilingkungan produksi yaitu ditempat perebusan santan kedelai, kemudian petugas  mengambil sampel antara cairan bening dalam ember, bubur tahu, cairan bening dalam jerigen dan  produk tahu. Pada saat pemeriksaan, sedang ada kegiatan produksi tahu. Bahwa sampel yang diambil dari lingkungan pabrik menunjukan hasil positif mengandung formalin. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap produk jadi, bahan baku, alat produksi, dan dokumen.

      Barang yang disita oleh PPNS Balai POM di Bogor dan Balai Besar POM di Bandung di Pabrik Tahu Super 99 adalah Cairan bening dalam ember putih, cairan bening dalam jerigen putih, bubur tahu, drum putih, kacang kedelai, cetakan tahu, saringan bambu, sendok bubur tahu, pemberat (penggencet tahu), gayung plastik, pengaduk bubur tahu,cairan dalam jerigen biru, canting biru, tahu putih, mesin diesel, garam krosok, nota, buku kecil, buku besar, dan fotocopy dokumen. Pemilik barang yang disita adalah Terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG. ------------------

     

      -------- Bahwa menurut Saksi Ahli SUCI TRISNAENI, S.Farm., Apt. berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, bahwa yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
  2. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
  3. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, bahwa yang dimaksud dengan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetik dan Pangan Iradiasi.

Prosedur agar makanan yang diproduksi dapat diedarkan kepada konsumen adalah perusahaan harus memastikan bahwa makanan yang diproduksi dan diedarkannya telah memenuhi standar atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yang telah ditentukan oleh peraturan.

Pangan harus memenuhi standar dan atau persyaratan mutu dan keamanan pangan yaitu produk pangan yang akan diproduksi dan diedarkan harus telah melalui pengujian mutu dan terbukti memenuhi persyaratan keamanan pangan. Persyaratan keamanan pangan antara lain yaitu produk pangan yang diproduksi tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam proses produksi makanan.

Formalin termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Ketentuan yang mengatur larangan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Pada lampiran II peraturan tersebut disebutkan 19 bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan antara lain Asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, Dietilpirokarbonat, Dulsin, Formalin, Kalium bromat, Kalium klorat, Kloramfenikol, Minyak nabati yang dibrominasi, Nitrofurazon, Dulkamara, dan Kokain.

Larutan berwarna ungu, berarti sampel yang diuji mengandung formalin, karena berdasarkan indikator yang tertera pada test kit apabila larutan berubah menjadi warna ungu setelah ditambahkan pereaksi berarti produk yang diuji mengandung formalin.

Efek atau dampak dari makanan yang mengandung formalin antara lain :

  1. Bahaya jangka pendek (akut) :

Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, dapat terjadi pendarahan sakit perut berat, dan sakit kepala. Formalin juga menyebabkan kerusakan jantung, hati, otak, limpa, pankreas, sistem saraf pusat, dan ginjal.

  1. Bahaya jangka panjang (kronik) :

Menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah, sakit kepala, rasa terbakar pada tenggorokan dan rasa gatal di dada. Mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin akan menimbulkan efek samping jangka panjang karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.

      Tahu yang mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang (formalin) tidak boleh diedarkan karena dapat membahayakan kesehatan manusia. --------------------------------------

     

      Berdasarkan berita acara pengambilan sampel dan pengujian cepat pada hari Kamis 9 November 2023 diketahui oleh Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm.,M.Si sebagai Kepala Balai POM di Bogor bersama-sama dengan 1. Rani. S.Si. Apt dan 2. Ernita sari Sipayung. S.Si. Apt masing-masing bertugas di Balai Besar POM di bandung, telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian cepat menggunakan Test Kit di Pabrik Tahu Super 99 di Jl. Intan 1 Kampung Poncol Rt. 01 Rw. 01 Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor milik terdakwa JUNAEDI bin GOUW KIM PIANG dengan hasil :

 

 

NO

SAMPEL

HASIL

1.

Cairan bening dalam ember (diduga formalin)

Positif Formalin

2.

Bubur Tahu

Positif Formalin

3.

Tahu

Positif Formalin

4.

Cairan bening dalam jerigen (diduga formalin)

Positif Formalin

 

      -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf (b) jo. Pasal 75 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya