INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2025/PN Cbi | IMANG HALIM | CAHYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian Materiil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT sejumlah Rp. 2.439.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.439.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
6. Menyatakan sita jaminanan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini berupa:
1) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 900 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.21/2019 Tanggal 14 Januari 2019 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Khusnul Khotimah (sebagai penjual) yang bersertifikat Hak Milik No.320 a/n Khusnul Khotimah;
2) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 106 M2 yang terletak di Desa Citayem Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No,2071 atasnama Cahyono;
3) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung ,Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.89/2012 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Marwanto,BA (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Milik No.32 a/n Marwanto;
4) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 96 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.13/2023 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Riza Elita (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.309 a/n Riza Elita.,SH;
5) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik TERGUGAT seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.602/2018 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Kusmiati (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.316 a/n Kusmiati;
Adalah sah dan berharga menurut hukum
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |