Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2026/PN Cbi AJI YODASKORO, SH, MH ADI Bin EDI HAPIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4694/M.2.18.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI Bin EDI HAPIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN, pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 dan pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor dan di desa pasirlaya kecamatan sukaraja kabupaten bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 5 (lima) gram  yang telah diletakkan atau ditempel di pot tanaman daerah cakung jakarta timur. Kemudian Terdakwa membawa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa membagi atau memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan menggunakan menggunakan alat yang telah disiapkan Terdakwa berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil dan 1 (satu) buah lakban warna hitam. Setelah membagi paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu:
    • pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang diletakkan atau ditempel di pinggir jalan kelurahan ciluar kecamatan bogor utara  kota bogor;
    • pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB sebanyak  4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang diletakkan atau ditempel di keluahan cibuluh kecamatan bogor utara kota bogor;
    • pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB sebanyak  4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang diletakkan atau ditempel di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor;
    • pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang diletakkan atau ditempel di desa pasirlaya kecamatan sukaraja kabupaten bogor;
    • pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang diletakkan atau ditempel di kelurahan tanah baru kecamatan bogor utara kota bogor
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa meletakkan atau menempel narkotika jenis sabu di lokasi tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada Sdr. Boni (DPO) yang kemudian titik lokasi/maps tersebut diteruskan kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 Saksi Toni Kartono, Saksi Ivan Rizki R dan Saksi Ferdy M Saleh selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dan sekitar wilayah ciluar kecamatan bogor utara kota bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Ferdy melakukan pemantauan di lokasi dimaksud. Lalu sekira pukul 18.30 WIB  Toni, Saksi Ivan dan Saksi Ferdy melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di wilayah ciluar kecamatan bogor utara kota bogor. Kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli mengintrogasi Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah  menjual narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten bogor yakni di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor dan di desa pasirlaya kecamatan sukaraja kabupaten bogor. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu; Dengan berat total brutto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram;
  3. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil;
  4. 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  5. 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru;
  6. 1 (satu) unit handphone Redmi 9C warna biru dengan Imei: 865914058681525.

 

Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa dan  Sdr. Boni (DPO) yang disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL105HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: Kristal warna putih dan 4 (empat) bungkus lakban warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan B Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,6003 gram dan netto akhir 0,4884 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------- Perbuatan Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN, pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 dan pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor dan di desa pasirlaya kecamatan sukaraja kabupaten bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 5 (lima) gram  yang telah diletakkan atau ditempel di pot tanaman daerah cakung jakarta timur. Kemudian Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa membagi atau memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan menggunakan menggunakan alat yang telah disiapkan Terdakwa berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil dan 1 (satu) buah lakban warna hitam dengan tujuan untuk terdakwa jual di wilayah kabupaten bogor yakni di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 Saksi Toni Kartono, Saksi Ivan Rizki R dan Saksi Ferdy M Saleh selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dan sekitar wilayah ciluar kecamatan bogor utara kota bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Ferdy melakukan pemantauan di lokasi dimaksud. Lalu sekira pukul 18.30 WIB  Toni, Saksi Ivan dan Saksi Ferdy melihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di wilayah ciluar kecamatan bogor utara kota bogor. Kemudian Saksi Toni, Saksi Ivan dan Saksi Rafli mengintrogasi Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah  menjual narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten bogor yakni di desa cimandala kecamatan sukaraja kabupaten bogor dan di desa pasirlaya kecamatan sukaraja kabupaten bogor. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna hitam berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu; Dengan berat total brutto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram;
  3. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil;
  4. 1 (satu) buah lakban warna hitam;
  5. 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru;
  6. 1 (satu) unit handphone Redmi 9C warna biru dengan Imei: 865914058681525.

 

Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa dan  Sdr. Boni (DPO) yang disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL105HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2026 yang ditandantangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: A: Kristal warna putih dan 4 (empat) bungkus lakban warna hitam masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan B Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,6003 gram dan netto akhir 0,4884 gram berupa kristal warna putih dan hasil pemeriksaan sampel bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN dalam menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-------- Perbuatan Terdakwa ADI Bin EDI HADIPIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya