Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas) 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
HERDI HERDIAWAN Bin DENI ISKANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3220/M.2.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDI HERDIAWAN Bin DENI ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

---- Bahwa ia terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Atang Sanjaya tepatnya di depan Rumah Toko (Ruko Kaca Mandiri Alumunium) Kampung Wates Rt.005 Rw.001 Desa Pasir Gaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR mengendarai Kendaraan roda empat Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB warna hitam tahun 2012 dengan nomor mesin : G15AID879076 dan nomor rangka : MHYESL415CJ261483 bergerak dari arah Atang Sanjaya menuju kearah Rancabungur membawa 5 (lima) buah Drum kosong untuk mengangkut olie bekas dan ketika di Jalan Raya Atang Sanjaya tepatnya di depan Rumah Toko (Ruko) Kaca Mandiri Alumunium Kampung Wates Rt.005 Rw.001 Desa Pasir Gaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, saat terdakwa bermaksud mendahului kendaraan Angkot, terdakwa  mengendarai Kendaraan roda empat Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB bergerak kekanan jalan untuk mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya dan karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam berkendara menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul no. Pol F-3892-FCH warna hitam dengan nomor rangka : MH3SE9010JJ347876 nomor mesin : E3R4E0537827 yang dikendarai oleh saudari SONIA WATI dengan membonceng saudari WIWI WIDIARSIH yang datang dari arah berlawanan yakni dari arah Ranca Bungur menuju Atang Sanjaya sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa saudari SONIA WATI serta WIWI WIDIARSIH terlempar kurang lebih 10 meter dari titik tabrak dan Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada saudari SONIA WATI dan saudari WIWI WIDIARSIH melainkan melarikan diri kearah Ranca Bungur dan dikejar oleh warga masyarakat, warga masyarakat berhasil memberhentikan terdakwa dan mengamankan terdakwa akan tetapi terdakwa melarikan diri kembali dengan menceburkan diri ke sungai.
  • Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas, terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 di tempat cucian mobil sekitar jembatan Ciampea meminum minuman beralkohol yakni Ciu.  
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB warna hitam tahun 2012 pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudari SONIA WATI pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul no. Pol F-3892-FCH warna hitam mengalami pendarahan aktif dari lubang telinga kanan kiri , lubang hidung kanan kiri, patah tulang jari kelingking tangan kanan, patah tulang dan lebam dipergelangan kaki kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Udara dr. M. HASSAN TOTO, sedangkan saudari WIWI WIDIARSIH mengalami luka pada bagian kaki kanan patah dan dirujuk serta dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor.
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah siang hari, jalan lurus baik, jalan terbuat dari betonisasi, status jalan kabupaten, jalan menikung ke kanan dari arah Atang Sanjaya, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kiri jalan dari arah Atang Sanjaya terdapat lahan kosong dan sebelah kanan jalan dari Atang Sanjaya terdapat Rumah Toko (Ruko) Kaca Mandiri Alumunium.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : VER/02/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Rumah Sakit Angkatan Udara dr. M. HASSAN TOTO (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan telah diperiksa pukul.13.48 WIB, seorang perempuan berusia 59 tahun (SONIA WATI), kami diagnose dengan cedera kepala berat ditandai adanya penurunan kesadaran , perdarahan aktif dari lubang telinga dan hidung. Ditemukan luka lebam dan lecet di bagian dada, luka memar pada perut kanan tengah, luka robek di pergelangan tangan kiri, patah tulang jari kelingking tangan kanan, patah tulang dan lebam dipergelangan kaki kanan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Dilakukan resusitasi cairan, terapi oksigensi, penghentian pendarahan sementara dan obat-obatan. Kondisi semakin menurun, dilakukan resusitasi jantung paru. Jam 14.18 pasien dinyatakan meninggal di depan keluarga.

  • Serta berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum nomor : 331/118-RSUD-VII-2024 tanggal 18 Juli 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan luar pada korban perempuan (WIWI WIDIARSIH) berusia lima puluh lima tahun pada tungkai bawah kaki kanan terdapat Open Fracture Tibia D Post Debridement + Open Reduction and internal Fixation / ORIF (patah tulang terbuka terdapat luka pada kulit di dekat tulang yang patah, patah tulang dua tulang panjang di tungkai bawah, pengangkatan jaringan kulit mati atau serpihan kulit agar penyembuhan menjadi lebih cepat memposisikan ulang tulang yang patah dan mengembalikan ke sejajaran normalnya saat tulang yang patah disatukan menggunakan implam logam), Pada lutut kanan ditemukan terdapat beberapa luka lecet ukuran masing-masing tiga centi meter dan empat centi meter dengan gambaran lebam disekitar luka, Pada pergelangan kaki kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih lima centimeter tampak pendarahan yang sudah mongering di sekitar luka, Pada rahang bawah bagian kanan sampai ke dagu terdapat luka lebam berwarna kemerahan keunguan dengan pembekakan didaerah luka, Diduga luka tersebut disebabkan karena trauma benda tajam dan trauma benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

 

SUBSIDIAIR

---- Bahwa ia terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Atang Sanjaya tepatnya di depan Rumah Toko (Ruko Kaca Mandiri Alumunium Kampung Wates Rt.005 Rw.001 Desa Pasir Gaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 13.10 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR mengendarai Kendaraan roda empat Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB warna hitam tahun 2012 dengan nomor mesin : G15AID879076 dan nomor rangka : MHYESL415CJ261483 bergerak dari arah Atang Sanjaya menuju kearah Rancabungur membawa 5 (lima) buah Drum kosong untuk mengangkut olie bekas dan ketika di Jalan Raya Atang Sanjaya tepatnya di depan Rumah Toko (Ruko) Kaca Mandiri Alumunium Kampung Wates Rt.005 Rw.001 Desa Pasir Gaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, saat terdakwa bermaksud mendahului kendaraan Angkot, terdakwa  mengendarai Kendaraan roda empat Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB bergerak kekanan jalan untuk mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya dan karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam berkendara menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul no. Pol F-3892-FCH warna hitam dengan nomor rangka : MH3SE9010JJ347876 nomor mesin : E3R4E0537827 yang dikendarai oleh saudari SONIA WATI dengan membonceng saudari WIWI WIDIARSIH yang datang dari arah berlawanan yakni dari arah Ranca Bungur menuju Atang Sanjaya sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa saudari SONIA WATI serta WIWI WIDIARSIH terlempar kurang lebih 10 meter dari titik tabrak dan Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada saudari SONIA WATI dan saudari WIWI WIDIARSIH melainkan melarikan diri kearah Ranca Bungur dan dikejar oleh warga masyarakat, warga masyarakat berhasil memberhentikan terdakwa dan mengamankan terdakwa akan tetapi terdakwa melarikan diri kembali dengan menceburkan diri ke sungai.
  • Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas, terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 di tempat cucian mobil sekitar jembatan Ciampea meminum minuman beralkohol yakni Ciu. 
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa HERDI HERDIAWAN bin DENI ISKANDAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.Pol F-8728-MB warna hitam tahun 2012 pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudari SONIA WATI pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul no. Pol F-3892-FCH warna hitam mengalami pendarahan aktif dari lubang telinga kanan kiri , lubang hidung kanan kiri, patah tulang jari kelingking tangan kanan, patah tulang dan lebam dipergelangan kaki kanan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Udara dr. M. HASSAN TOTO, sedangkan saudari WIWI WIDIARSIH mengalami luka pada bagian kaki kanan patah dan dirujuk serta dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor.
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah siang hari, jalan lurus baik, jalan terbuat dari betonisasi, status jalan kabupaten, jalan menikung ke kanan dari arah Atang Sanjaya, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kiri jalan dari arah Atang Sanjaya terdapat lahan kosong dan sebelah kanan jalan dari Atang Sanjaya terdapat Rumah Toko (Ruko) Kaca Mandiri Alumunium.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : VER/02/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari Rumah Sakit Angkatan Udara dr. M. HASSAN TOTO (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan telah diperiksa pukul.13.48 WIB, seorang perempuan berusia 59 tahun (SONIA WATI), kami diagnose dengan cedera kepala berat ditandai adanya penurunan kesadaran , perdarahan aktif dari lubang telinga dan hidung. Ditemukan luka lebam dan lecet di bagian dada, luka memar pada perut kanan tengah, luka robek di pergelangan tangan kiri, patah tulang jari kelingking tangan kanan, patah tulang dan lebam dipergelangan kaki kanan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Dilakukan resusitasi cairan, terapi oksigensi, penghentian pendarahan sementara dan obat-obatan. Kondisi semakin menurun, dilakukan resusitasi jantung paru. Jam 14.18 pasien dinyatakan meninggal di depan keluarga.

  • Serta berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum nomor : 331/118-RSUD-VII-2024 tanggal 18 Juli 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan luar pada korban perempuan (WIWI WIDIARSIH) berusia lima puluh lima tahun pada tungkai bawah kaki kanan terdapat Open Fracture Tibia D Post Debridement + Open Reduction and internal Fixation / ORIF (patah tulang terbuka terdapat luka pada kulit di dekat tulang yang patah, patah tulang dua tulang panjang di tungkai bawah, pengangkatan jaringan kulit mati atau serpihan kulit agar penyembuhan menjadi lebih cepat memposisikan ulang tulang yang patah dan mengembalikan ke sejajaran normalnya saat tulang yang patah disatukan menggunakan implam logam), Pada lutut kanan ditemukan terdapat beberapa luka lecet ukuran masing-masing tiga centi meter dan empat centi meter dengan gambaran lebam disekitar luka, Pada pergelangan kaki kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih lima centimeter tampak pendarahan yang sudah mongering di sekitar luka, Pada rahang bawah bagian kanan sampai ke dagu terdapat luka lebam berwarna kemerahan keunguan dengan pembekakan didaerah luka, Diduga luka tersebut disebabkan karena trauma benda tajam dan trauma benda tumpul.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihak Dipublikasikan Ya