Dakwaan |
------Bahwa Ia Terdakwa MURNI SEPTIANDI BIN AHMAD BUR baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. RUSTAM (DPO) pada tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di depan terminal samping bus kantor UPT 2 Cileungsi yang beralamat Jl. Raya Transyogi Kampung Sawah RT 001 RW 003 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat no.reg: F6136FJR tahun 2024, warna hitam, no.rangka: MHJ1JME11XRK046282, no.mesin: JME1E1045933, STNK dan BPKB an.SOFI DESTRIANI alamat Kp. Leuwi Bilik, RT 005 RW 006 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi SOLAHUDIN IRWANSYAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu secara tanpa izin dari saksi SOLAHUDIN IRWANSYAH yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu bersama dengan sdr. RUSTAM (DPO) yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. RUSTAM (DPO) berangkat dari rumah sdr. RUSTAM (DPO) di dekat Danau Tunggilis menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Genio No.Pol: B5596 FOO, warna biru no.rangka: MH1JMB112RK169458, no.mesin: JMB1E1169262 yang mengemudikan motor adalah sdr. RUSTAM (DPO) dengan berniat untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil secara melawan hukum (dicuri)
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama dengan sdr. RUSTAM (DPO) menemukan target sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat no.reg: F6136FJR tahun 2024, warna hitam, no.rangka: MHJ1JME11XRK046282, no.mesin: JME1E1045933, STNK dan BPKB an.SOFI DESTRIANI alamat Kp. Leuwi Bilik, RT 005 RW 006 Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yang parkir di depan terminal samping bus kantor UPT 2 Cileungsi yang beralamat Jl. Raya Transyogi Kampung Sawah RT 001 RW 003 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Sdr. RUSTAM (DPO) turun dari sepeda motor kebelakang bus yang parkir lalu berjalan kaki menghampiri target sepeda motor honda beat dengan membawa 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci T dan alat 1 (satu) buah mata kunci dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kunci T kemudian dicolokkan ke dalam kunci kontak sampai menyala, pada saat itu terdakwa MURNI SEPTIANDI menunggu dibelakang bus, setelah 5 (lima) menit sdr. RUSTAM berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa izin dari pemiliknya dan kemudian bersama-sama dengan terdakwa melarikan diri dimana terdakwa mengikut sdr. RUSTAM dari belakang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Genio. Bahwa kemudian setelah 15 (lima belas) menit berjalan, terdakwa dan sdr. RUSTAM (DPO) berhenti di pinggir jalan di Kampung Pabuaran RT 001 RW 013 Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk membuka jok motor honda beat, tetapi secara tiba-tba ada seorang laki-laki tidak dikenal menghadang jalan dan mengatakan “NGAPAIN“ dijawab oleh sdr. RUSTAM (DPO) “ENGGAK“, kemudian RUSTAM (DPO) melarikan diri ke jalan raya tetapi tidak terkejar sementara terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Gunung Putri lalu dari Polsek Gunung Putri diserahkan kepada Polsek Cileungsi beserta barang bukti untuk proses selanjutnya
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SOLAHUDIN IRWANSYAH mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHP ----------------------------------------------------------- |