Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN Bersama-sama dengan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan Saksi IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib bertempat di kontrakan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, saat itu Narkotika jenis Tembakau Sintetis baru selesa diproduksi, kemudian Saksi MOH. ISMAIL menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA untuk menempelnya di daerah Radio Dalam, selanjutnya Terdakwa ANGGA PRATAMA berangkat untuk bekerja di SPBU Radio Dalam Pondok Indah Jakarta Selatan dan sesampainya di sana sekira jam 14.00 Wib Terdakwa ANGGA PRATAMA menempelkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis di dekat area SPBU Radio Dalam Pondok Indah Jakarta Selatan. Setelah pulang kerja lalu Terdakwa ANGGA PRATAMA memberitahukan kepada Saksi MOH. ISMAIL bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA telah menempelkan 1 bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA sebagai upah karena telah berhasil menempel Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 02.30 Wib ketika Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN dan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) sedang tidur di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan datang anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor meminta ijin untuk melakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisi plastik klip bening berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis tujuannya untuk diedarkan lagi oleh Saksi MOH. ISMAIL, untuk 1 (satu) buah botol spray (bekas kispray) berisikan cairan mengandung MDMB-4en-PINACA, 2 (dua) buah toples berisikan serbuk putih Potassium Carbonate, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku Tembakau Sintetis dan 1 (satu) buah botol bekas Dimethylformamide (DMF) yang merupakan bahan/alat pembuatan Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN tidak mempunyai hubungan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, selain itu bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN melakukan perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, bukan untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3102/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan berat netto awal 0,1385 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ANGGA PRATAMA Bin RISWAN.
Kesimpulan
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1506/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan netto akhir 0,1271 gram.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3104/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.4” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,2940 gram diberi nomor barang bukti 1677/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A.2” dan “A.1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6982 gram diberi nomor barang bukti 1678/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.3” berisi 5 (lima) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 9,9061 gram diberi nomor barang bukti 1679/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm).
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.2” yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,3638 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.1” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,0985 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Alm).
Kesimpulan
- 1677/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 1678/2024/OF s.d. 1680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1681/2024/OF berupa serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.
Sisa barang bukti
- 1677/2024/OF berupa berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2552 gram.
- 1678/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,4261 gram.
- 1679/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 9,6517 gram.
- 1680/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0502 gram.
- 1681/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 6,8172 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN Bersama-sama dengan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan Saksi IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada awal Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib Sdr. FARHAN (DPO) mengirimkan peralatan dan bahan pembuatan Bibit Sintetis kepada Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan Saksi IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Penuntutan Terpisah) berupa 1 (satu) buah botol spray (bekas kispray) berisikan cairan mengandung MDMB-4en-PINACA, 2 (dua) buah toples berisikan serbuk putih Potassium Carbonate, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol bekas Dimetilformamida (DMF), 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kain penyaring, 1 (satu) buah kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan cairan bening 5-Bromo-1-Pentene, 2 (dua) buah botol besar berisikan cairan Dimetilformamida (DMF), 2 (dua) buah toples warna putih berisikan serbuk putih Potassium Carbonate, 1 (satu) unit Overhead Stirer dan Electric Blender, 3 (tiga) buah gelas ukur, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 (satu) unit kulkas ukuran kecil merek Changhong, 1 (satu) buah ember warna biru, 1 (satu) buah ember warna putih, 2 (dua) buah sumpit besar, 1 (satu) unit kipas angin warna putih, 2 (dua) buah centong, 3 (tiga) buah Loyang warna silver, 1 (satu) buah sodet warna hijau, 1 (satu) unit termogun, 3 (tiga) pack backing paper dan 1 (satu) pack sarung tangan latex.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib bertempat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan dilakukan pembuatan Bibit Sintetis dengan cara 1 (satu) botol Dimethylformamide (DMF) dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah Gelas ukur kemudian dimasak menggunakan 1 (satu) unit overhead stirrer electric blender kemudian dimasak dengan suhu 80 derajat, kemudian dimasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan serbuk warna coklat MDMB-INACA kemudian dimasak lagi dengan suhu 80 derajat sambil dicek terus suhunya menggunakan alat Termogun, kemudian dimasukkan lagi setengah toples warna putih berisikan serbuk putih Potassium Carbonate kemudian dimasak dengan suhu <70>
- Bahwa kegunaan dari Bibit Sintetis tersebut adalah sebagai bahan utama dalam pembuatan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selanjutnya Bibit Sintetis sebanyak 20 gram dimasak lagi dengan cara mencampur Bibit Sintetis dengan cairan Dimethylformamide (DMF), lalu dimasak selama 30 menit sampai suhu 60 derajat, setelah itu cairan yang sudah dimasak tersebut dimasukkan ke dalam botol spray lalu cairan tersebut di semprotkan ke Tembakau biasa sebanyak kurang dari 1 Kilogram yang sudah diamparkan di atas plastik hitam, dan Tembakau biasa yang sudah disemprotkan tersebut menjadi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa setelah Narkotika jenis Tembakau jadi selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA untuk menempelnya di daerah Radio Dalam, kemudian Terdakwa ANGGA PRATAMA berangkat ke SPBU Radio Dalam Pondok Indah Jakarta Selatan dan sesampainya di sana sekira jam 14.00 Wib Terdakwa ANGGA PRATAMA menempelkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis di dekat area SPBU Radio Dalam Pondok Indah Jakarta Selatan. Setelah pulang kerja lalu Terdakwa ANGGA PRATAMA memberitahukan kepada Saksi MOH. ISMAIL bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA telah menempelkan 1 bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya Saksi MOH. ISMAIL memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA sebagai upah karena telah berhasil menempel Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN tidak mempunyai hubungan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, selain itu bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN melakukan perbuatan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3102/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan berat netto awal 0,1385 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ANGGA PRATAMA Bin RISWAN.
Kesimpulan
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1506/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan netto akhir 0,1271 gram.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3104/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.4” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,2940 gram diberi nomor barang bukti 1677/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A.2” dan “A.1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6982 gram diberi nomor barang bukti 1678/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.3” berisi 5 (lima) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 9,9061 gram diberi nomor barang bukti 1679/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm).
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.2” yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,3638 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.1” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,0985 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Alm).
Kesimpulan
- 1677/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 1678/2024/OF s.d. 1680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1681/2024/OF berupa serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.
Sisa barang bukti
- 1677/2024/OF berupa berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2552 gram.
- 1678/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,4261 gram.
- 1679/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 9,6517 gram.
- 1680/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0502 gram.
- 1681/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 6,8172 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
---------------Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 00.30 Wib saat itu Saksi ADI SUNDARA, Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi M. RIVAN MAULANA mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa terdapat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi ADI SUNDARA, Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi M. RIVAN MAULANA melakukan Penyelidikan pada hari itu yang mengarah ke Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan dan sekira jam 02.30 Wib tiba di kontrakan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) (Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, selanjutnya tim mengetok pintu, kemudian pintu dibuka oleh Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN, kemudian petugas memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polres Bogor lalu meminta ijin kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA untuk melakukan penggeledahan di dalam kontrakan Saksi MOH. ISMAIL lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisi plastik klip bening berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol spray (bekas kispray) berisikan cairan mengandung MDMB-4en-PINACA, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) buah toples berisikan serbuk putih Potassium Carbonate, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol bekas Dimetilformamida (DMF), 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kain penyaring, 1 (satu) buah kipas angin warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor Imei 863359062458761 yang seluruhnya ditemukan tergeletak di atas lantai di dalam kamar kontrakan.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN tidak mempunyai hubungan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, selain itu bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN melakukan perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3102/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan berat netto awal 0,1385 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ANGGA PRATAMA Bin RISWAN.
Kesimpulan
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1506/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan netto akhir 0,1271 gram.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3104/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.4” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,2940 gram diberi nomor barang bukti 1677/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A.2” dan “A.1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6982 gram diberi nomor barang bukti 1678/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.3” berisi 5 (lima) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 9,9061 gram diberi nomor barang bukti 1679/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm).
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.2” yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,3638 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.1” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,0985 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Alm).
Kesimpulan
- 1677/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 1678/2024/OF s.d. 1680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1681/2024/OF berupa serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.
Sisa barang bukti
- 1677/2024/OF berupa berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2552 gram.
- 1678/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,4261 gram.
- 1679/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 9,6517 gram.
- 1680/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0502 gram.
- 1681/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 6,8172 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEEMPAT
---------------Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 02.30 Wib ketika Terdakwa ANGGA PRATAMA Bin RISWAN dan Saksi MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm) sedang tidur di kontrakan Saksi MOH. ISMAIL yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin RT. 001 RW. 007 Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan tiba-tiba ada yang mengetok pintu, kemudian pintu dibuka oleh Terdakwa ANGGA PRATAMA ternyata yang mengetok adalah anggota kepolisian, kemudian petugas kepolisian tersebut memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polres Bogor lalu meminta ijin kepada Terdakwa ANGGA PRATAMA untuk melakukan penggeledahan di dalam kontrakan Saksi MOH. ISMAIL lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
- Bahwa selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5 (lima) bungkus lakban coklat yang masing-masing berisi plastik klip bening berisikan bahan/daun Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol spray (bekas kispray) berisikan cairan mengandung MDMB-4en-PINACA, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) buah toples berisikan serbuk putih Potassium Carbonate, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku Tembakau Sintetis, 1 (satu) buah botol bekas Dimetilformamida (DMF), 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kain penyaring, 1 (satu) buah kipas angin warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor Imei 863359062458761 yang seluruhnya ditemukan tergeletak di atas lantai di dalam kamar kontrakan.
- Bahwa Ketika ditangkap saat itu Terdakwa ANGGA PRATAMA sedang menginap di kontrakan Saksi MOH. ISMAIL yang terdapat bahan baku pembuatan Bibit Sintetis dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis serta peralatan produksinya, dan seluruh barang bukti yang disita dan ditemukan di lokasi Terdakwa ANGGA PRATAMA ditangkap adalah merupakan peralatan dan bahan-bahan untuk membuat Bibit Sintetis serta Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain itu Terdakwa ANGGA PRATAMA tidak pernah melaporkan tentang adanya tindak pidana Narkotika di lokasi tersebut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3102/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan berat netto awal 0,1385 gram.
Barang bukti tersebut diatas disita dari ANGGA PRATAMA Bin RISWAN.
Kesimpulan
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1506/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina, dengan netto akhir 0,1271 gram.
-
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, Nomor LAB: 3104/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.4” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,2940 gram diberi nomor barang bukti 1677/2024/OF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A.2” dan “A.1” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6982 gram diberi nomor barang bukti 1678/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A.3” berisi 5 (lima) bungkus lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering netto seluruhnya 9,9061 gram diberi nomor barang bukti 1679/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (Alm).
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.2” yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,3638 gram diberi nomor barang bukti 1680/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B.1” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,0985 gram diberi nomor barang bukti 1681/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari IMRON SALEH Bin MUHAMMAD NASEH (Alm).
Kesimpulan
- 1677/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 1678/2024/OF s.d. 1680/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1681/2024/OF berupa serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.
Sisa barang bukti
- 1677/2024/OF berupa berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2552 gram.
- 1678/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,4261 gram.
- 1679/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 9,6517 gram.
- 1680/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0502 gram.
- 1681/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 6,8172 gram.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
|