Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
BUDIANTO SOENDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1960/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANTO SOENDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BERNHARD, S.H.BUDIANTO SOENDJAJA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----Bahwa ia terdakwa BUDIANTO SOENDJAJA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2013, bertempat di Bellanova Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa awalnya diketahui pada tahun 2000 terdakwa memiliki hubungan bisnis dengan saksi HENDRA HAKIM, setelah hubungan bisnis tersebut telah berjalan beberapa tahun, kemudian istri dari saksi Hendra Hakim yaitu saksi VERA melihat ada prospek untuk menjalankan bisnis jual HP lalu selanjutnya saksi Hendra Hakim menceritakan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa merasa tertarik lalu terdakwa kemudian mencarikan modal untuk usaha bisnis jual HP tersebut. Lalu didapatlah saksi ROY SUDARNOTO GUNAWAN yang juga ternyata adalah saudara ipar dari terdakwa yang akhirnya meminjamkan modal untuk usaha bisnis jual HP milik saksi Vera. Saat saksi Roy Sudarnoto Gunawan meminjamkan modal usaha untuk saksi Vera dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, maupun bukti kwitansi penerimaan modal, karena saat itu hanya didasari rasa saling percaya satu sama lain. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada mulanya bisnis HP saksi Vera berjalan lancar, sampai berjalan beberapa lama kemudian saksi Vera (istri saksi Hendra Hakim) mendapat musibah karena ditipu oleh rekan bisnisnya sehingga selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan melakukan hitung-hitungan mengenai jumlah peminjaman modal untuk usaha saksi Vera. Sehingga setelah melakukan perhitungan, diketahui dana yang sudah masuk sebesar Rp. 774.400.000.- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saksi Hendra Hakim selaku suami dari saksi Vera kemudian menyerahkan jaminan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan berupa surat tanah milik saksi Hendra Hakim seluas 9.000 m?2; yang terletak di Babakan Madang. Lalu dibuatkan Akta Pernyataan Pengakuan Hutang atas nama saksi Vera terhadap Saksi Roy Sudarnoto Gunawan, kemudian untuk jaminan tanah akan diserahkan oleh saksi Hendra Hakim kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan serta dibuatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) dan Surat Kuasa untuk menjual yang dibuat oleh saksi GRACE PARULIAN HUTAGALUNG., SH selaku Notaris/PPAT tertanggal 7 Maret 2003. -----------------------

 

 

-Bahwa selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan memasarkan tanah tersebut hingga pada tahun 2013 pihak PT. Sentul City dan juga Lurah Karang Tengah datang kerumah saksi Hendra Hakim dengan maksud untuk membeli tanah tersebut. Sehubungan saksi Hendra Hakim sudah terikat PPJB dengan saksi Roy Sudarnoto Gunawan, maka selanjutnya saksi Hendra Hakim memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan dan terdakwa bahwa tanah tersebut ada yang berminat. Setelah saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengizinkan saksi Hendra Hakim untuk menjual tanah yang terikat PPJB tersebut, selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengutus terdakwa sebagai perwakilannya. Selanjutnya terjadi negosiasi dengan pihak PT. Sentul City yang diwakili oleh saksi BAMBANG WIDJANARKO selaku pembeli, lalu saksi Hendra Hakim selaku penjual yang didampingi oleh Terdakwa dan juga saksi SUHANDI selaku lurah Karang Tengah. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /m?2;. Kemudian PT. Sentul City melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA milik saksi Hendra Hakim. Dikarenakan pelunasan PT. Sentul City mengalami kendala, akhirnya dibuat negosiasi ulang dengan harga permeter menjadi Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian PT. Sentul City melakukan pelunasan sejumlah Rp. 2.650.000.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total penjualan tanah seluruhnya menjadi Rp. 3.150.000.000.- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai melakukan penjualan tanah tersebut, kemudian saksi Hendra Hakim memberikan fee kepada saksi Suhandi (lurah Karang Tengah) sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh depalan juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa selanjutnya hubungan suami isteri antara saksi Hendra Hakim dengan saksi Vera saat itu sedang tidak harmonis dan saksi Hendra Hakim sedang digugat harta gono gini oleh saksi Vera, saat itu saksi Hendra Hakim bermaksud untuk menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya kepada terdakwa (saudara ipar saksi Roy Sudarnoto Gunawan), yang nantinya akan digunakan saksi Hendra Hakim untuk melunasi hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan. Maka pada saat PT. Sentul City memberikan uang muka untuk pembelian tanah sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), saksi Hendra menitipkan uang pertama kali kepada terdakwa sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui setor tunai ke rekening Bank BCA tertanggal 01 November 2012. Kemudian saat PT. Sentul City melakukan pelunasan terhadap jual-beli tanah milik saksi Hendra Hakim, selanjutnya saksi Hendra Hakim menitipkan uang untuk kedua kalinya kepada terdakwa sebesar Rp. 2.550.000.000.- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui pemindah bukuan dari rekening Bank CIMB Niaga 4980101662119 atas nama Hendra Hakim ke nomor rekening 4190102361183 atas nama terdakwa yaitu Budianto Soendjaja. Bahwa pada saat saksi Hendra Hakim menitipkan uang miliknya tersebut kepada terdakwa, saksi Hendra Hakim mengatakan “Bud, gue titip dulu uang hasil jual-beli tanah gue ke lu. Soalnya gue lagi digugat harta gono gini sama Vera”, lalu terdakwa menjawab “Yaudah nanti ambil di Bandung, nanti kita hitung-hitungan”. Saat saksi Hendra Hakim menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya tersebut disaksikan oleh saksi Suhandi yang saat itu juga mengatakan “Kok dititip semua?”, dan saksi Hendra Hakim juga memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan bahwa uang hasil penjualan tanah miliknya dititipkan ke terdakwa, karena terdakwa sudah ditunjuk saksi Roy Sudarnoto Gunawan sebagai pihak yang mewakilinya. ---------------------------

 

-Bahwa diketahui mengenai gugatan harta gono gini saksi Vera kepada saksi Hendra Hakim dinyatakan N.O oleh majelis hakim karena harta yang digugat berupa objek bidang tanah milik saksi Hendra Hakim bukanlah harta bersama, karena harta tersebut adalah harta bawaan pernikahan. Kemudian antara saksi Hendra Hakim dan saksi Vera kembali rujuk dan selanjutnya keduanya berniat untuk mengambil kembali uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) sebagai uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada bulan Juni 2013 saksi Hendra Hakim diundang ke Bandung oleh terdakwa guna melakukan hitung-hitungan hutang berikut uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyodorkan secarik kertas berupa hasil persentase bunga atas hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan, dimana persentase bunga hutang tersebut dilakukan secara sepihak oleh terdakwa karena sebelumnya tidak pernah ada pembahasan mengenai besaran bunga. Karena saksi Hendra Hakim tidak terima dengan yang disampaikan terdakwa, saksi Hendra Hakim pun menanyakan apa hak terdakwa melakukan hitung-hitungan bunga sehingga terdakwa mengatakan bahwa uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa sudah habis. Saat itu saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Apa gak salah Bud?” kemudian saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Bud, pokok tetap, tapi kita hitung bunga pertahun bukan hitungan sepihak berdasarkan secarik kertas yang diberikan kamu”. Namun terdakwa tetap sepihak dengan keterangannya dan tidak mau mengembalikan uang milik saksi Hendra Hakim. Saksi Hendra Hakim juga sudah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa pada tahun 2019 untuk meminta agar uang milik saksi Hendra Hakim dikembalikkan, tetapi terdakwa tetap tidak mau mengembalikkannya.

 

 

Kemudian saksi Hendra Hakim juga sudah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa tapi dinyatakan N.O sehingga sampai detik ini saksi Hendra Hakim merasa dirugikan dan saksi Hendra Hakim melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan penggelepan. --------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendra Hakim menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------

 

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa ia terdakwa BUDIANTO SOENDJAJA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2013, bertempat di Bellanova Sentul City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa awalnya diketahui pada tahun 2000 terdakwa memiliki hubungan bisnis dengan saksi HENDRA HAKIM, setelah hubungan bisnis tersebut telah berjalan beberapa tahun, kemudian istri dari saksi Hendra Hakim yaitu saksi VERA melihat ada prospek untuk menjalankan bisnis jual HP lalu selanjutnya saksi Hendra Hakim menceritakan perihal tersebut kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa merasa tertarik lalu terdakwa kemudian mencarikan modal untuk usaha bisnis jual HP tersebut. Lalu didapatlah saksi ROY SUDARNOTO GUNAWAN yang juga ternyata adalah saudara ipar dari terdakwa yang akhirnya meminjamkan modal untuk usaha bisnis jual HP milik saksi Vera. Saat saksi Roy Sudarnoto Gunawan meminjamkan modal usaha untuk saksi Vera dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, maupun bukti kwitansi penerimaan modal, karena saat itu hanya didasari rasa saling percaya satu sama lain. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada mulanya bisnis HP saksi Vera berjalan lancar, sampai berjalan beberapa lama kemudian saksi Vera (istri saksi Hendra Hakim) mendapat musibah karena ditipu oleh rekan bisnisnya sehingga selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan melakukan hitung-hitungan mengenai jumlah peminjaman modal untuk usaha saksi Vera. Sehingga setelah melakukan perhitungan, diketahui dana yang sudah masuk sebesar Rp. 774.400.000.- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saksi Hendra Hakim selaku suami dari saksi Vera kemudian menyerahkan jaminan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan berupa surat tanah milik saksi Hendra Hakim seluas 9.000 m?2; yang terletak di Babakan Madang. Lalu dibuatkan Akta Pernyataan Pengakuan Hutang atas nama saksi Vera terhadap Saksi Roy Sudarnoto Gunawan, kemudian untuk jaminan tanah akan diserahkan oleh saksi Hendra Hakim kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan serta dibuatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) dan Surat Kuasa untuk menjual yang dibuat oleh saksi GRACE PARULIAN HUTAGALUNG., SH selaku Notaris/PPAT tertanggal 7 Maret 2003. -----------------------

 

-Bahwa selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan memasarkan tanah tersebut hingga pada tahun 2013 pihak PT. Sentul City dan juga Lurah Karang Tengah datang kerumah saksi Hendra Hakim dengan maksud untuk membeli tanah tersebut. Sehubungan saksi Hendra Hakim sudah terikat PPJB dengan saksi Roy Sudarnoto Gunawan, maka selanjutnya saksi Hendra Hakim memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan dan terdakwa bahwa tanah tersebut ada yang berminat. Setelah saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengizinkan saksi Hendra Hakim untuk menjual tanah yang terikat PPJB tersebut, selanjutnya saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengutus terdakwa sebagai perwakilannya. Selanjutnya terjadi negosiasi dengan pihak PT. Sentul City yang diwakili oleh saksi BAMBANG WIDJANARKO selaku pembeli, lalu saksi Hendra Hakim selaku penjual yang didampingi oleh Terdakwa dan juga saksi SUHANDI selaku lurah Karang Tengah. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) /m?2;. Kemudian PT. Sentul City melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA milik saksi Hendra Hakim. Dikarenakan pelunasan PT. Sentul City mengalami kendala, akhirnya dibuat negosiasi ulang dengan harga permeter menjadi Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian PT. Sentul City melakukan

 

 

 

pelunasan sejumlah Rp. 2.650.000.000.- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total penjualan tanah seluruhnya menjadi Rp. 3.150.000.000.- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah). Setelah selesai melakukan penjualan tanah tersebut, kemudian saksi Hendra Hakim memberikan fee kepada saksi Suhandi (lurah Karang Tengah) sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh depalan juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-Bahwa selanjutnya hubungan suami isteri antara saksi Hendra Hakim dengan saksi Vera saat itu sedang tidak harmonis dan saksi Hendra Hakim sedang digugat harta gono gini oleh saksi Vera, saat itu saksi Hendra Hakim bermaksud untuk menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya kepada terdakwa (saudara ipar saksi Roy Sudarnoto Gunawan), yang nantinya akan digunakan saksi Hendra Hakim untuk melunasi hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan. Maka pada saat PT. Sentul City memberikan uang muka untuk pembelian tanah sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), saksi Hendra menitipkan uang pertama kali kepada terdakwa sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui setor tunai ke rekening Bank BCA tertanggal 01 November 2012. Kemudian saat PT. Sentul City melakukan pelunasan terhadap jual-beli tanah milik saksi Hendra Hakim, selanjutnya saksi Hendra Hakim menitipkan uang untuk kedua kalinya kepada terdakwa sebesar Rp. 2.550.000.000.- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui pemindah bukuan dari rekening Bank CIMB Niaga 4980101662119 atas nama Hendra Hakim ke nomor rekening 4190102361183 atas nama terdakwa yaitu Budianto Soendjaja. Bahwa pada saat saksi Hendra Hakim menitipkan uang miliknya tersebut kepada terdakwa, saksi Hendra Hakim mengatakan “Bud, gue titip dulu uang hasil jual-beli tanah gue ke lu. Soalnya gue lagi digugat harta gono gini sama Vera”, lalu terdakwa menjawab “Yaudah nanti ambil di Bandung, nanti kita hitung-hitungan”. Saat saksi Hendra Hakim menitipkan uang hasil penjualan tanah miliknya tersebut disaksikan oleh saksi Suhandi yang saat itu juga mengatakan “Kok dititip semua?”, dan saksi Hendra Hakim juga memberitahukan kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan bahwa uang hasil penjualan tanah miliknya dititipkan ke terdakwa, karena terdakwa sudah ditunjuk saksi Roy Sudarnoto Gunawan sebagai pihak yang mewakilinya. ---------------------------

 

-Bahwa diketahui mengenai gugatan harta gono gini saksi Vera kepada saksi Hendra Hakim dinyatakan N.O oleh majelis hakim karena harta yang digugat berupa objek bidang tanah milik saksi Hendra Hakim bukanlah harta bersama, karena harta tersebut adalah harta bawaan pernikahan. Kemudian antara saksi Hendra Hakim dan saksi Vera kembali rujuk dan selanjutnya keduanya berniat untuk mengambil kembali uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) sebagai uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa. ----------------------------------------------------------

 

-Bahwa pada bulan Juni 2013 saksi Hendra Hakim diundang ke Bandung oleh terdakwa guna melakukan hitung-hitungan hutang berikut uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyodorkan secarik kertas berupa hasil persentase bunga atas hutang saksi Vera kepada saksi Roy Sudarnoto Gunawan, dimana persentase bunga hutang tersebut dilakukan secara sepihak oleh terdakwa karena sebelumnya tidak pernah ada pembahasan mengenai besaran bunga. Karena saksi Hendra Hakim tidak terima dengan yang disampaikan terdakwa, saksi Hendra Hakim pun menanyakan apa hak terdakwa melakukan hitung-hitungan bunga sehingga terdakwa mengatakan bahwa uang hasil penjualan tanah milik saksi Hendra Hakim yang dititipkan kepada terdakwa sudah habis. Saat itu saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Apa gak salah Bud?” kemudian saksi Hendra Hakim juga mengatakan “Bud, pokok tetap, tapi kita hitung bunga pertahun bukan hitungan sepihak berdasarkan secarik kertas yang diberikan kamu”. Namun terdakwa tetap sepihak dengan keterangannya dan tidak mau mengembalikan uang milik saksi Hendra Hakim. Saksi Hendra Hakim juga sudah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa pada tahun 2019 untuk meminta agar uang milik saksi Hendra Hakim dikembalikkan, tetapi terdakwa tetap tidak mau mengembalikkannya. Kemudian saksi Hendra Hakim juga sudah mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa tapi dinyatakan N.O sehingga sampai detik ini saksi Hendra Hakim merasa dirugikan dan saksi Hendra Hakim melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan penggelepan. --------------------

 

-Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendra Hakim menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------

 

-Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya