INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Cbi | LILIS LESTARI | DRS. MOCH AMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil yaitu sebesar :
KERUGIAN MATERIIL :
• Penggantian biaya bangunan selama masa sewa sebesar Rp. 1.825.830.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
KERUGIAN IMATERIIL :
• Kerugian akibat tidak dapat bertanam budidaya tanaman air sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
• Kerugian akibat kehilangan dan terputus dengan konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Sehingga total kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT kerugian materiil Rp. 1.825.830.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) + kerugian immateriil Rp. 3.000.000.000 = Rp. 4.825.830.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
4.1 Sebidang tanah darat/kosong milik TERGUGAT seluas 3.306 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3666 atas nama DRS. MOCH AMIN yang terletak di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
4.2 Sebidang tanah darat/kosong milik TERGUGAT seluas 5000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4717 atas nama DRS. MOCH AMIN yang terletak di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorraad);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |