| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Akta Nikah Pemohon, yang sebelumnya atas nama M. ASEP ABDUL AZIZ Menjadi MUHAMAD ASEP ABDUL AZIZ agar sesuai pada dokumen IJAZAH Madrasah Tsanawiyah Anak Pemohon Nomor: MTs-24100002867 Atas nama TAZKIYA KAMILA dan tercantum nama Pemohon yang benar atas nama MUHAMAD ASEP ABDUL AZIZ dan pemohon menjadikan acuan untuk memperbaiki nama pribadi pemohon, demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula M. ASEP ABDUL AZIZ Menjadi MUHAMAD ASEP ABDUL AZIZ untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Lahir dan Akta Nikah Baru Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|