Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
636/Pdt.P/2024/PN Cbi ERIKA TIURMA WIDURY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 636/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERIKA TIURMA WIDURY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Budi Wibowo, S.H., M.H.,ERIKA TIURMA WIDURY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON ERIKA TIURMA WIDURY sebagai wali anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
  • LEON ALEXANDRE HARYONO, lahir di Jakarta, pada tanggal 1 September 2008, sebagaimana Kutipan Akta Lahir Nomor 21305/KLU/JP/2008 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat.

3. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menjual:

  • 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Blok BA 1 No. 2, sebagaimana: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5496 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 25-04-2008, Nomor 509/Bojong Naka/2008, seluas 160 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.10.16.02.06040, terletak di:
  • Provinsi     : Jawa Barat.
  • Kabupaten  : Bogor.
  • Kecamatan : Gunung Putri.
  • Kelurahan   : Bojong Nangka.
  • Blok BA 1 No. 2.

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak