Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2024/PN Cbi H.MANSUR Hj.Murniwaroh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN PURBA, S.HH.MANSUR
Tergugat
NoNama
1Hj.Murniwaroh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan  telah diuraikan diatas maka Penggugat  Mohon kiranya kepada

Ketua  Pengadilan Negeri Cibinong  agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan  sah dan berharga Sita Jaminan   (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh

Penggugat;

 

3.  Menyatakan  bahwa  Tergugat dan  Para   Ahli  Waris   dari  Alm  H.DEDEN  SUNDARIE, telah  melakukan Wanprestasi Putus  Hubungan Hokum  dengan  Penggugat;

 

4.   Menghukum Tergugat dan Para  Ahli Waris  secara tanggung ranteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Harga Nilai Tanah saat ini sebesar ± Rp 10.000.000,- x 110

Ml::  Rp   1.100.000.000,-  atau   setidak-tidaknya  Rp.800.000.000,-   (delapan   ratus   juta rupiah)  lihat Poin 6 (enam) dalam gugatan.

5.   Menyatakan  bahwa Tergugat dan  Para   Ahli  Waris  Alm  H.DEDEN  SUNDARIE    telah melakukan Wanprestasi;

 

6.   Menyatakan  Putusan  Pengadilan    Negeri   Cibinong   dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu walaupun  ada Upaya Banding,  Kasasi  dan  Verzet  dari  tergugat Dan  Para  Ahli  Waris. SUBSIDAIR,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak