Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2023/PN Cbi Ny. Merta Puspitasari Tn. Budi Tjahjono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Merta Puspitasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Marsudi, S.Sy.Ny. Merta Puspitasari
Tergugat
NoNama
1Tn. Budi Tjahjono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Menetapkan dan menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 1/Pen.Pdt.P/2022/PN Cbn, tanggal 13 Desember 2023 yang mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan dahulu Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan dahulu Termohon Eksekusi sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beritikad baik;
  3. Menyatakan Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi sebagai Terlawan yang salah dan tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun adanya verzet, banding dan kasasi;
  5. Menyatakan Pelawan dahulu Termohon Eksekusi sebagai Pihak yang mempunyai kepentingan dan hak hukum atas objek sengketa berupa  tanah dan bangunan yang beralamat di Perumahan Parung Permata Indah Blok F1 No. 8, RT 004 RW 012, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupeten Bogor, Jawa Barat berdasarakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5366/Kalisuren dengan luas 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi);
  6. Menyatakan demi hukum mengangkat sita eksekusi atas objek sengketa berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbn Jo Risalah Lelang Nomor: 1835/32/2022 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan  Negeri Cibinong Kelas I A pada tanggal  13 Januari 2023;
  7. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbn Jo Risalah Lelang Nomor: 1835/32/2022 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan  Negeri Cibinong Kelas I A pada tanggal  13 Januari 2023;
  8. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, Turut Terlawan III serta Turut Terlawan IV untuk tunduk dan taat atas Putusan ini;
  9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku atas lelang yang telah dilaksanakan oleh Turut Terlawan II atas pemohonan Lelang Turut Terlawan I melalui Risalah Lelang Nomor: 1835/32/2022 tanggal 12 Oktober 2022;
  10. Menghukum Turut Terlawan I untuk mengembalikan uang hasil lelang objek sengketa kepada Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi sesuai Risalah Lelang Nomor: 1835/32/2022 tanggal 12 Oktober 2022 kepada Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi;
  11. Menghukum Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan III untuk mengembalikan seperti semula surat Sertipikat Hak Milik Nomor  5366/Kalisuren kembali menjadi atas nama Pelawan dahulu Pemohon Eksekusi;
  12. Menghukum Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi untuk mengembalikan surat Sertipikat Hak Milik Nomor  5366/Kalisuren dengan luas 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini kepada Turut Terlawan I sebagai pemegang Hak Tanggungan;
  13. Menghukum Terlawan dahulu Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak