| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 03-63-00069-24/KMI/SPK/07/2024 tanggal 05 Juli 2024 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG Nomor 05,- tanggal 05 Juli 2024 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 100.615.224,00,- (seratus juta enam ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) cut off date 20 Agustus 2026, dengan rincian sebagai berikut :
- Baki Debet : 48.834.426,00
- Tunggakan Bunga : 11.207.901,00
- Tunggakan Bunga Berjalan : 676.176
- Pinalty 5% : 2.441.721
- Denda Hari : 35.805.000,00
- Bayar Denda : 0,00
- Tunggakan Fas Sebelumnya : 0,00
- Biaya Penanganan : 1.650.000,00
- Biaya Tagih : 0,00
- Bayar Tagih : 0,00 +
Total Kewajiban : 100.615.224,00
- Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5170/Bojong Baru, seluas 87 m2 (delapan puluh tujuh) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede, Kelurahan/Desa Bojong Baru sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 865/Bojong Baru/2017 Tanggal 20 November 2017 yang terdaftar atas nama Edy Mulyadi.
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui Pelelangan Umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|