| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Mahmur Kusnawan,S.H., | PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dede Supriadi | | 2 | Sopiah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
55.594.167,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 6829/PK-CLS/IX/2022;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat I telah Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 55.594.167,-,- (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Sukarela untuk melunasi Hutangnya sampai Hutang Para Tergugat dinyatakan Lunas oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan dalam pemeriksaan perkara ini untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |