| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2026/PN Cbi | Habib Muksin Al Munawar | 1.Siti Aenich 2.H. Jajang 3.Nining 4.H. Uwen 5.Hasan Ropik, S.E. 6.Ir. Soelamto 7.Miranti Trisnaning Timur, S.H., Notaris dan PPAT Kabupaten Bogor 8.Makbul Suhada, S.H., Sp.I Notaris dan PPAT Kabupaten Bogor 9.Muhammad Dalwan Ginting, S.H., Sp.N Notaris dan PPAT Kabupaten Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum |
PREMAIR 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------- 2.Menyatakan Para Tergugat yakni Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan Turut Tergugat yakni Turut Tergugat I, II, dan III adalah nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------- 3.Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX untuk mengganti kerugian Materi yang diderita Penggugat Sebesar Rp.6.564.000.000 (enam milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) secara cas dan tunai serta tanggung renteng---------------------------------------------
5.Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI, akibat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum untuk mengembalikan tanah Penggugat seperti semula;-------------------------------------------------------------------- 6.Bahwa dengan telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara Aquo untuk menyatakan membatalkan semua bukti kepemilikan dan atau setidak-tidaknya menyatakan bukti kepemilikan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum antara lain : 7.Menghukum Tergugat I, sampai dengan Tergugat IX dan Turut tergugat I sampai dengan III untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan aquo ini secara cas dan tunai serta tanggung renteng---------------------------------------------------------- 8.Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III, untuk mematuhi dan menjalankan putusan atas perkara Aquo;----------------------------------- 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali (PK) ;--------------------------------------------- 10.Menyatakan kepada Tergugat I,II,III,IV,V,VI tanah dan bangunan dalam status quo dan tidak bisa dulu dipergunakan baik untuk tempat tinggal maupun usaha sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang mengadili, serta memeriksa perkara Aqou;---------------------------------- 11.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
