Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.B/2026/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH, MH
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
HERMAWAN Bin WARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 493/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4245/M.2.18.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

g

----- Bahwa Terdakwa HERMAWAN Bin WARMAN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan sebuah Rumah yang beralamat di Perumahan Pesona Cilebut 1 No.A3/11A Rt.003/Rw.014 Kel. Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa HERMAWAN Bin WARMAN berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jl. Percetakan Negara II No. 06 Rt. 010 / Rw. 007 Kel. Johor Baru, Kec. Johor Baru, Kota Jakarta Pusat menuju ke Stasiun Keramat, kemudian setelah sampai Stasiun Keramat Terdakwa menaiki Kereta menuju ke Stasiun Tebet dimana niat Terdakwa hanya untuk jalan-jalan saja. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menaiki Kereta kembali dari Stasiun Tebet dengan tujuan ke arah Bogor yang mana hal tersebut masih rangkaian dari jalan-jalan, saat di tengah perjalanan menuju ke arah Bogor, kondisi di dalam Kereta cenderung penuh atau ramai dengan penumpang yang berdesak-desakan, sehingga Terdakwa memutuskan untuk turun di tengah perjalanan sebelum mencapai tujuan Bogor, yakni Terdakwa turun di Stasiun Cilebut sekira pukul 12.00 Wib. Kemudian saat Terdakwa turun dari Kereta di Stasiun Cilebut, Terdakwa hendak mengisi kartu uang elektronik (Tapcash) di minimarket (indomaret), namun setelah mencobanya ternyata tidak bisa karena terdapat gangguan sistem sehingga Terdakwa harus keluar dari Satsiun untuk mengisi kartu uang elektronik. Selanjutnya Terdakwa keluar menuju ke arah seberang Stasiun Cilebut untuk membeli coklat dubai dan kopi sembari menongkrong sebentar. Kemudian Terdakwa lanjut berjalan kembali dan kali ini menuju ke Warung terdekat untuk membeli air mineral, saat di Warung tersebut, Terdakwa sempat bertanya ke pemilik warung untuk diberitahukan keberadaan Masjid terdekat yang mana waktu itu bertepatan dengan waktu Dzuhur, kemudian Terdakwa diarahkan ke Masjid yang berada di dalam Perumahan Pesona Cilebut. Selanjutnya Terdakwa menuju ke Masjid yang telah diberitahukan oleh si pemilik warung untuk melaksanakan sholat berjama’ah, setelah melaksanakan sholat kemudian Terdakwa sempat istirahat dengan posisi tiduran di dalam Masjid tersebut sampai terbangun kembali sekira pukul 14.30 Wib. Kemudian selang waktu beberapa lama Terdakwa keluar dari Masjid untuk membeli rokok di warung dan saat melakukan perjalanan ke warung, Terdakwa melihat terdapat sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah rumah warga dengan posisi kunci kontak yang menempel pada posisinya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di depan sebuah rumah warga yang beralamat di Perumahan Pesona Cilebut 1 No.A3/11A Rt.003/Rw.014 Kel. Cilebut Barat, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI sedang melaksanakan kegiatan sensus tentang ekonomi warga yang mana pada waktu tersebut, Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI memarkirkan sepeda motor miliknya YAMAHA N-MAX tahun 2017, warna putih, No. Pol : F-3185-FBT dengan kunci yang masih menempel atau menggantung pada posisinya. Terdakwa yang sudah mengetahui posisi sepeda motor milik Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI lengkap dengan kuncinya yang masih menempel langsung mengambilnya dan mengendarai sepeda motor tersebut. kemudian Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI berteriak meminta tolong kepada ojek online yang berada di dekat lokasi untuk mengejar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Permata Bogor Resdience 2. Kemudian pada pos security Permata Bogor Resdience 2 Terdakwa berhenti untuk menanyakan arah jalan menuju Stasiun Bojong Gede kepada Security yang jaga, namun belum sempat Terdakwa pergi kembali, Security mendengar teriakan bahwa “itu motor saya...itu motor saya” yang berasal dari Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI dengan posisi dibonceng oleh ojek online, mengetahui akan hal tersebut. Security jaga tersebut langsung mengamankan Terdakwa serta sepeda motor milik Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI. Selanjutnya tak lama dari kejadian tersebut datang petugas kepolisian dari Polres Bogor guna membawa Terdakwa serta sepeda motor milik Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURAZIZAH LAYSAFITRI mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya