Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
ROSIDI ALS CODOT BIN SAMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-868/ M.2.18/EOH.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIDI ALS CODOT BIN SAMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---Bahwa Terdakwa  ROSIDI Alias CODOT Bin SAMIR pada hari Minggu  Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi TATANG  di Kp. Tapos  RT.01/06 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, mana dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:-

Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024  bertempat di lokasi Proyek pembangunan Masjid Mabes Polri Wib terdakwa menghampiri mandor proyek Sdr. ADE untuk meminta jatah preman, lalu saksi Tatang menghampiri terdakwa yang sedang marah-marah dilokasi proyek, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Tatang mengajak terdakwa kerumahnya di Kp. Tapos  RT.01/06 Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk memberikan nasihat dan memberitahukan bahwa proyek tersebut adalah proyek Masjid milik Mabes Polri karena tidak terima dengan penjelasan saksi TATANG  kemudian terdakwa menghampiri saksi Tatang lalu mengayunkan sebilah pisau jenis kujang kearah saksi TATANG lalu mengenai tangan kiri bagian jari manis dan kelingking, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TATANG menderita luka di jari manis tangan kiri sehingga jarinya tidak dapat digerakkan sesuai dengan Surat Visum et Repertum RS Permata Pamulang No. 002/VeR/XII/2024 Tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Cindy Tama Putri Kusumawardani yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Tn. Atang pada tanggak 29 Desember 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Tampak Luka terbuka di Jari manis tangan kiri, disertai dengan darah berwarna merah segar aktif berukuran 3cm x 1,5cm x 0,2 cm disertai urat jari sebagian putus, dengan aktifitas jari sulit digerakkan. Tampak luka sayat tertutup di jari kelingking tangan kiri disertai dengan darah aktif berwarna kehitaman berukuran 1cm x1cm dan masih gerak aktif. Tampak Luka tertutup di jari tengah kiri disertai darah tidak aktif  dan berwarna kehitaman berukuran 1cm x 1cm. Tampak 2 luka Gores di punggung tangan bagian luar dan dibagian punggung tangan arah kedalam berukuran 0,5cm x 0,5cm disertai darah berwarna merah tidak aktif.

Kesimpulan:

  • Luka Gores dan Robek menggunakan benda Tajam.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351 ayat (2) KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya