Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Cbi Alfonso FP Napitupulu, S.H , M.H Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alfonso FP Napitupulu, S.H , M.H
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 94 / VIII / RES.1.11./2026 / Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 31 Juli 2026, yang PEMOHON ketahui melalui Surat Penetapan Status tersangka Nomor: S. Tap / 94 / VIII/ Res. 1.11 / 2026/ Reskrim curang dan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP ( Pasal 378 KUHP Lama ) dan atau Pasal 486 KUHP ( pasal  372 KUHP lama ) atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1678 / IX / 2024 / SPKT/Polres Bogor / Polda Jabar, tanggal 12 September 2024, atas nama Pelapor F. Libarani Sandhi, yang diterbitkan olch TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak sah;

3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1678/IX/2024/SPKT/ Polres Bogor / Jawa Barat, tanggal 12 September 2024, atas nama Pelapor F. Libarani Sandhi, dengan dugaan tindak pidana Curang atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP ( Pasal 378 KUHP Lama ) dan  atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama ) oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan olch karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON:

6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya